Hukum & Kriminal
Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Telah Ditetapkan Kejagung
![Ilustrasi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo [sindonews]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2023/01/kejagung-geledah-rumah-3-tersangka-korupsi-menara-bts-kominfo-pfl-b6719780.jpg)
Bindo.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tersangka baru pada kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Kejagung tetapkan 1 tersangka baru yang berasal dari pihak swasta.
“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (24/1/2023).
Tersangka baru dengan inisial MA tersebut sudah dilakukan penahanan penyidik pada hari ini. Dilakukan penahanan terhadap MA di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023,” tuturnya.
Peran Tersangka di perkara ini yaitu MA yang merupakan Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) sudah secara sah melakukan tindakan yang melawan hukum.
Tindakan tersebut adalah mengadakan permufakatan jahat bersama tersangka AAL.
Mereka bersepakat untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika agar saat mengajukan penawaran harga, PT HWI akan menjadi pemenang.
Akibat perbuatannya, Tersangka diduga telah melanggar beberapa pasal berikut ini :
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo.
- Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.
- Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pengusutan kasus pencucian uang tentang kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pada kasus korupsi tersebut, Kejagung sudah menetapkan tersangka sebanyak 4 orang, yaitu:
1. AAL yang menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
4. MA yang menjabat sebagai Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
Sumber : Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo
-
Esports3 hari yang lalu
SHARPER ESPORTS dari THAILAND menjadi JUARA The NVIDIA Reflex Invitational 2023
-
Info Regional2 hari yang lalu
Mudik Gratis Dari PLN Sebanyak 10 Ribu Kuota Pada Lebaran 2023
-
Info Nasional3 hari yang lalu
Perdana, Subholding Pelindo Garap Ekspor 29 Ton Hasil Laut ke Tiongkok
-
Sports3 hari yang lalu
Indonesia Vs Burundi : Hasil Skor Imbang 2-2 di Laga kedua FIFA Matchday
-
Teknologi3 hari yang lalu
FIFGROUP Resmikan Pemasangan Solar Panel di Cabang Medan
-
Sports3 hari yang lalu
Tanggapi Polemik Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Presiden Jokowi Minta Olahraga Tak Dikaitkan Dengan Politik
-
Sports1 hari yang lalu
Jokowi Minta Erick Thohir Untuk Berupaya Agar FIFA Tak Berikan Sanksi Pada Indonesia
-
Transportasi2 hari yang lalu
Segera Daftar! Polri Siapkan 500 Bus Mudik Gratis ke Jawa, Dibuka Hingga 12 April