Connect with us

Hukum & Kriminal

4 Terdakwa Korupsi Pajak Samsat di Banten Dituntut 8 Tahun Penjara

Published

on

Terdakwa Kasus Korupsi Pajak Samsat Banten [kabarin.co]
Sumber foto : Terdakwa Kasus Korupsi Pajak Samsat Banten [kabarin.co]

Bindo.id, Banten – 4 terdakwa korupsi pajak Samsat Kelapa Dua terkena tuntutan 8 tahun penjara.

Diduga total uang yang dikorupsi sebesar Rp 10,8 miliar.

Mereka dinyatakan bersalah dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa pertama yaitu Zulfikar, eks Kasi Penetapan Penerimaan dan Penagihan di Samsat Kelapa Dua.

Zulfikar mendapat tuntutan 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan dengan waktu selama 6 bulan.

Terdakwa kedua yaitu Budiono yang menjabat sebagai mantan tenaga honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Dirinya merangkap sebagai pembuat aplikasi.

Budiono terkena tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

Terdakwa ketiga yakni PNS Samsat M Bagza Ilham dan honorer yang bernama Achmad Pridasya juga terkena vonis hukuman yang sama.

“Menuntut agar supaya majelis hakim menetapkan terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tutur jaksa penuntut umum (JPU) Yudhi Purnama di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (10/1/2023).

Keempat terdakwa juga mendapat tuntutan untuk membayar uang pengganti yang masing-masing nilainya lebih dari Rp 1,1 miliar.

Nilai uang pengganti merupakan nilai kerugian negara yang belum dikembalikan yaitu sebesar Rp 4,7 miliar.

Jaksa Yudhi menuturkan apabila uang pengganti tak dikembalikan dengan jangka waktu selama 1 bulan usai inkrah, maka akan dilakukan penyitaan harta benda yang dimiliki oleh keempat terdakwa.

Apabila nilai harta benda yang disita tak mencukupi maka dapat diganti dengan kurungan penjara.

“Maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tutur JPU.

Dilansir dari detikcom, selama persidangan diketahui rencana pembobolan pajak yang berasal dari wajib pajak di Samsat Kelapa Dua sudah direncanakan mulai tahun 2020.

Baca Juga  Tanggapan 3 Capres 2024 Tentang Korupsi Saat Debat Perdana Capres-Cawapres 2024

Uji coba pertama yaitu melakukan pembobolan aplikasi yang dilaksanakan di Maret 2020.

Kemudia mereka menggunakan grup khusus yang memiliki kantor yang berlokasi di sebuah apartemen yang berada di dekat kantor Samsat Kelapa Dua.

Aksi pembobolan dan penggelapan pajak tersebut dilancarkan selama bulan Juni 2021 sampai Februari 2022.

Dari aksi tersebut diperkirakan total kerugian mencapai 10,8 miliar.

Sumber : 4 Terdakwa Korupsi Pajak Samsat Kelapa Dua Banten Dituntut 8 Tahun Bui

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion