News
Letkol Arman Jadi Tersangka Pada Kasus Markas Judol Di Rumah Dinas TNI
Jakarta, Bindo.id – Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya telah menetapkan tersangka kasus rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang dijadikan markas judi online.
Letkol (Inf) Arman ditetapkan menjadi tersangka atas penyewaan rumah dinas tersebut.
“Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas),” tutur Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Unggul menyebut oknum prajurit Letkol (Inf) Arman yang diketahui menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta juga sudah ditahan di Pomdam.
Unggul mengatakan pihak yang menyewa rumah dinas tersebut berasal dari masyarakat sipil.
“Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat,” ujarnya.
Markas judol yang berada di rumah dinas TNI tersebut sebelumnya terbongkar pada Minggu (10/10). Totalnya 11 orang yang diamankan di kasus tersebut semuanya warga sipil.
Diduga mereka yang diamankan menjadi operator. Petugas mengamankan beberapa barang bukti yakni 32 unit komputer, 14 telepon seluler, serta 9 KTP.
TNI telah melakukan pemeriksaan pemilik rumah dinas tersebut. Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas belum dapat memastikan apakah pemilik rumah dinas mengetahui aktivitas judol tersebut karena masih diperiksa.
“Terduga pemilik rumah sudah diperiksa,” ujar Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas dikutip dari detikcom, Jumat (9/10).
“Masih dalam pemeriksaan, nanti kami cek hasilnya,” ujarnya.
Ketika dimintai konfirmasi, Nas membenarkan rumah dinas tersebut milik seorang perwira TNI bernama Letkol (Inf) ARM.
Nas belum mengungkap peran dari Letkol ARM di kasus ini. Akan tetapi investigasi keterlibatan oknum TNI pada temuan markas judol di rumah dinas masih dilakukan penelusuran.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
