Connect with us

News

Anwar Usman Pamit Dari MK Dan Sampaikan Permohonan Maaf

Published

on

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman [ceknricek]

Jakarta, Bindo.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan sidang putusan hari ini adalah persidangan terakhir yang ia ikuti.

“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti,” ujar Anwar saat sidang yang diselenggarakan di gedung MK, Jakarta Pusat.

Sidang tersebut disiarkan langsung di kanal YouTube MK pada Senin (16/3/2026).

Kata Anwar, dirinya tepat 15 tahun bertugas di MK tanggal 6 April 2026. Ia meminta maaf atas kekurangan selama menjalankan tugas di MK.

“Pada tanggal 6 April 2026 nanti, saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Tentu saja, selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja, untuk itu dari lubuk hati yang amat dalam saya menyampaikan permohonan maaf,” tuturnya.

Anwar Usman sudah jadi hakim MK sejak tahun 2011. Dari situs MK, masa jabatan selama 15 tahun Anwar sebagai hakim MK akan berakhir tanggal 6 April 2026.

Tanggal 31 Desember 2026, Anwar genap berusua 70 tahun.

Mahkamah Agung (MA) sudah mengadakan seleksi pengganti Anwar. Terakhir, MA sudah menetapkan 3 nama calon pengganti Anwar, yaitu :

  1. Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
  2. Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
  3. Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun