Connect with us

News

Panja RUU Penyesuaian Pidana Dibentuk Komisi III DPR

Published

on

Komisi III DPR [beritasatu]

Jakarta, Bindo.id – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Penyesuaian Pidana hari ini dibentuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah.

Target RUU disahkan menjadi undang-undang yakni pekan depan.

“Dari semua pandangan fraksi menyetujui untuk dibahas ke tahapan pembahasan selanjutnya. Rencana kerja RUU Penyesuaian Pidana diawali dengan hari ini Rapat Kerja yang sudah kita laksanakan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro saat rapat, Senin (24/11/2025).

Kata Indra, tanggal 25-26 November 2025, Panja mulai membahas tentang substansi RUU Penyesuaian Pidana. Tanggal 27 November 2025, pembahasan dilanjutkan ke rapat tim musyawarah (timus) serta tim sinkronisasi (timsin).

“Tanggal 1 Desember 2025 Rapat Kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang penyesuaian pidana. Apakah rapat ini dapat menyetujui pembentukan Panja?” kata Dede yang dijawab setuju oleh anggota Komisi III DPR RI.

Setelah rapat, Wamenhum Eddy Hiariej menuturkan bahwa target pekan depan pengesahan RUU Rancangan Pidana dibawa ke paripurna. Pembahasan akan dirampungkan sebelum KUHP berlaku Januari 2026.

“Kalau kita melihat, yang jelas RUU ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku. Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, pada hari Selasa dan hari Rabu akan dilakukan pembahasan. Kemudian pada hari Senin akan persetujuan tingkat pertama, kemudian akan masuk di paripurna,” ujar Eddy Hiariej.

Kata Eddy, RUU Penyesuaian Pidana hanya terdiri 9 pasal dan terdiri dari 3 Bab utama.

“Jadi, RUU ini hanya terdiri dari sembilan pasal. Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Revisi UU MK, DPR Dan Pemerintah Sepakat Melanjutkannya Pada Periode Mendatang
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *