Connect with us

News

Penjualan 4 Pulau di Anambas Pada Situs Internasional Telah Dibantah KKP

Published

on

Ilustrasi penjualan pulau yang dibantah KKP [mediaindonesia]

Jakarta, Bindo.id – Beredar kabar empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Riau yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala dijual di situs internasional.

Namun kabar penjualan pulau tersebut dibantah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, mengatakan bahwa pulau di Indonesia tak untuk diperjualbelikan.

“Sebenarnya enggak ada pulau yang dijual, enggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah bisa melalui sewa, bisa melalui jual beli dan (orang) asing tidak bisa,” kata Koswara saat di kantornya, Senin (23/6/2025).

Kata Koswara, pulau dan laut di sekitarnya merupakan satu kesatuan wilayah kedaulatan Indonesia. Pemerintah juga mengatur tentang kebijakan pemakaian pulau kecil di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa negara wajib menguasai minimal 30 persen dari luas daratan yang ada di pulau kecil. Sedangkan sisanya, maksimal 70 persen dapat dikelola oleh non pemerintah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Ini adalah cara supaya kedaulatan Indonesia tetap ada di wilayah yang pulau yang kategorinya kecil, jadi tidak ada istilah penjualan pulau karena negara wajib minimal punya 30 persen di area pulau kecil,” katanya.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menyebutkan Pulau Ritan punya luas 43 hektare, Pulau Tokongsendok 7 hektare, Pulau Mala 20 hektare, serta Pulau Nakok seluas 815 meter persegi (di bawah 1 hektare).

Sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 196, pulau yang memiliki luas di bawah 1 hektare wajib dikuasai langsung oleh negara serta tak boleh dimiliki maupun dikuasai oleh pihak swasta.

Baca Juga  Kementerian-KP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp13.2 Miliar di Batam

Sehingga, Pulau Nakok tak dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha

“Untuk Pulau Nakok itu pasti enggak bisa, tidak akan mungkin terbit hak atas tanah. Jadi itu berita sudah salah, kalau dijual sudah sangat fatal enggak mungkin,” ujar Aris.

“Semua area pulau itu sebenarnya masuk dalam area penggunaan lainnya bukan kawasan kita. Artinya, secara peruntukan ruang yang dibuat oleh Kabupaten Kepulauan Anambas, keempat pulau ini memang diperuntukan untuk kegiatan wisata,” lanjutnya.

Sebagian besar lahan yang ada di Pulau Ritan dan Tokongsendok sudah punya status Hak Milik dan Hak Guna Bangunan. Sedangkan untuk Pulau Nakok dan Mala belum terdaftar.

Aris mengatakan KKP memiliki wewenang untuk memberikan izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing serta rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil yang luasnya dibawah 100 km untuk penanam modal dalam negeri.

Sejak tahun 2019 melalui Permen KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP ikut mengatur tentang batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Pulau di Anambas tampak dipasarkan di laman Private Islands Online. Di laman itu, tertera 5 pulau yang ditawarkan yaitu pasangan pulau di Kepulauan Anambas, Riau, properti Pulau Sumba, NTT, serta properti Pantai Selancar di Pulau Sumba.

Plot Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, serta Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo. 

Pada situs yang sama, terdapat juga daftar 3 pulau yang disewakan yakni Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo, Kepulauan Riau, serta Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura.

Harga pulau yang dijual di situs tersebut juga tampak bervariasi. Private Islands Online menjual Pulau Seliu seharga Rp 2 miliar. Ada juga harga pulau yang hanya tercantum tulisan “Upon Request” atau berdasarkan permintaan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Kampung Nelayan Modern Inovasi Trenggono di Biak Perdana Kirim 13,3 Ton Ikan Segar ke Jawa