News
25 Hektare Ladang Ganja Di Aceh Telah Dibongkar Bareskrim
![Ilustrasi ladang ganja di Aceh [riauonline]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/06/Ilustrasi-ladang-ganja-di-Aceh-f73accbf.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Lahan ganja seluas 25 hektare di Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh dibongkar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Di kasus ini penyidik sudah menangkap 2 tersangka. Awalnya, peredaran ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara telah dienfus penyidik. Selanjutnya diperoleh informasi bahwa 2 orang bernama Yusni Hidayat alias Musra dan Muhammad Ramadhan sedang membawa ganja menuju ke Siantar, Sumatera Utara.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan pada tanggal 22 Mei 2025, sekitar pukul 20.15 WIB, penyidik membuntuti mobil kedua target dari belakang. Akan tetapi, target curiga serta melarikan diri meski sempat menabrak kendaraan lain.
“Sehingga tim kehilangan jejak selama 5 menit dan tim melakukan penyisiran di daerah Bandar Baru, Bener Meriah,” kata Eko, Selasa (24/6/2025).
Ketika tiba di Desa Sidodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, tampak ada jejak mobil yang dicurigai tengah masuk ke perkebunan kopi. Tim kemudian masuk dan melakukan penyisiran ke dalam. Dari hasil penyisiran, tim menemukan mobil Avanza Veloz berwarna putih nopol BK 1696 US, yang sedang terperosok dan kondisi mesinnya mati.
Mobil tersebut bagian kaca depan sebelah kanan terbuka tanpa adanya target Yusni Hidayat alias Musra maupun Muhammad Ramadhan. Kemudian penyidik menemukan ganja kering sekitar 7 Kg serta di luar mobil ditemukan 1 karung 20 paket ganja kering, dengan berat sekitar 20 kilogram.
Di tanggal 16 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, tim menangkap dan menggeledah tersangka Yusni Hidayat alias Musra, dengan barang bukti berupa 1 paket kecil ganja kering dan 1 unit HP.
“Dari hasil interogasi tersangka Yusni Hidayat alias Musra, bahwa barang bukti ganja kering sebanyak 27 kg, yang dilakukan pengungkapan pada tanggal 22 Mei 2025 adalah milik dari Fauzan alias Podan, di mana BB tersebut diperintahkan untuk diantarkan ke Siantar, Sumatera Utara, dan akan diserahkan ke seorang mahasiswa yang tidak dikenalnya,” ujarnya.
Upah yang diterima Yusni Hidayat senilai Rp 300 ribu per kilogram. Selanjutnya tim menggeledah rumah Muhammad Ramadhan dan Fauzan, namun mereka tak ditemukan.
Yusni juga mengaku ganja milik Fauzan alias Podan disimpan di gubuknya yang berlokasi di daerah Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya.
Tim menemukan ganja kering sebanyak 8 kilogram dan menemukan ada ladang ganja milik Fauzan alias Podan sekitar 20 hektare berlokasi di daerah Beutong Ateuh Banggala.
“Pada tanggal 17-19 Juni 2025, tim Subdit IV Dittipidnarkoba, Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Polres Nagan Raya dan Bea Cukai, melakukan pencarian terhadap ladang Ganja milik Fauzan alias Podan di daerah Beutong Ateuh Banggala,” katanya.
“Kemudian pada tanggal 20 Juni 2025, tim menemukan 5 titik lokasi ladang Ganja yang diduga milik Fauzan alias Podan,” lanjutnya.
Di kasus ini juga ada tersangka selain Yusni, yaity Khairul Razikin. Khairul di kasus ini memiliki peran sebagai tukang packing ganja. Sedangkan, Muhammad Ramadhan statusnya masih diburu alias DPO.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion