Ekonomi
DAU Hingga Dana Desa Dapat Membiayai Kopdes Merah Putih
Jakarta, Bindo.id – Aturan baru terkait pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah diterbitkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam aturan ini membuka pemakaian dana transfer ke daerah untuk mendukung pembangunan koperasi.
Kebijakan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa untuk pembangunan fisik gerai, gudang, maupun kelengkapan koperasi.
“Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara,” isi Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026, dilansir Senin (6/4/2026).
Aturan tersebut jadi turunan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Instruksi ini mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih yang ada di daerah
Pemerintah mempersiapkan skema pembiayaan lewat perbankan. Bank menyalurkan kredit untuk pembangunan koperasi dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per unitnya.
Skema kredit meliputi bunga sekitar 6 persen per tahun. Tenor pinjaman sampai 72 bulan. Masa tenggang pembayaran sekitar 6 sampai 12 bulan.
Asak sumber pembayaran pinjaman dari dana transfer ke daerah. Untuk DAU dan DBH, pembayaran dilakukan lewat pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah. Pembayaran untuk Dana Desa dilakukan sekaligus dalam 1 tahun anggaran.
Skema tersebut membuat pemerintah daerah maupun desa ikut menanggung kewajiban pembiayaan. Aset yang telah dibangun tetap jadi milik pemerintah daerah atau desa.
Penyaluran dana dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, serta berbasis kinerja. Bank diwajibkan untuk mengajukan permohonan penyaluran dana.
Dokumen tersebut harus dilengkapi dengan serah terima pekerjaan yang sudah direviu aparat pengawasan, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rekomendasi sampai penyaluran dana akan diproses Kementerian Keuangan. Mekanismenya meliputi pemotongan DAU dan DBH atau penyaluran Dana Desa ke rekening penampung.
Semua proses dilakukan lewat sistem informasi berbasis elektronik demi menjaga transparansi serta akuntabilitas.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
