Connect with us

Ekonomi

Tanggapan Purbaya Tentang Disegelnya Toko Emas Tiffany & Co

Published

on

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa [inilah]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi tentang penyegelan 3 toko perhiasan Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta.

Kata Purbaya, hal itu dilakukan DJBC sebab ada indikasi barang yang diperdagangkan dari hasil impor tak sesuai ketentuan kepabeanan.

Diadakan penindakan diharapkan ke depannya tak ada lagi pasar impor ilegal.

“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi,” ujar Purbaya di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Purbaya menegaskan penyegelan tersebut sebagai wujud kerja profesional DJBC untuk mengamankan penerimaan negara dan pengawasan barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. Termasuk untuk menjaga iklim usaha di dalam negeri agar tetap kondusif.

“Nanti kalau orang Bea Cukai nggak ngapa-ngapain, ditangkap. Sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal, supaya permainannya di sini fair di dalam negeri,” ujar Purbaya.

Toko Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia dan Pasific Place sebelumnya telah disegel DJBC Kanwil Jakarta pada Rabu (11/2).

Penyegelan dilakukan sebab toko perhiasan itu diduga ada pelanggaran administrasi pada barang-barang yang diimpor.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto menuturkan owner atau pihak manajemen perusahaan diminta untuk memberi penjelasan jika mau beroperasi.

“Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kita meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk dalam barang yang melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum,” ujar Siswo.

Baca Juga  Penyelundupan Sabu 2,57 Kg Dari Malaysia ke Batam Berhasil Digagalkan

Diduga ada barang-barang yang tak diberitahukan ke pemberitahuan impor barang. DJBC Kanwil Jakarta akan mengadakan kompilasi pada data-data perhiasan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak.

Jika belum terdaftar, pihaknya akan menindak sesuai ranah semestinya untuk melakukan penertiban serta peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.

“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” ujar Siswo.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion