Connect with us

Ekonomi

Bawa Piala Dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya!

Published

on

Ilustrasi Piala [ortax]

Jakarta, Bindo.id – Aturan barang bawaan penumpang sarana pengangkut dari luar negeri telah diubah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Salah satunya yakni barang hadiah lomba atau penghargaan yang dibawa dari luar negeri saat ini dibebaskan dari bea masuk.

Ketentuan ini tertulis di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Aturan tersebut mulai diberlakukan per 6 Juni 2025.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Chairul menyebutkan melalui aturan baru ini, hadiah lomba yang berupa medali, piala, plakat, lencana, maupun barang sejenisnya dinyatakan bebas dari bea masuk.

“Medali, trophy (piala), plakat, lencana, dan atau barang sejenis lainnya, dan atau barang hadiah lainnya, itu berkategori kompetisi atau penghargaan, itu diberikan pembebasan bea masuk,” ujar Chairul di media briefing tentang PMK 34 Tahun 2025 lewat saluran telekonferensi, Rabu (4/6/2025).

Barang-barang hadiah lomba juga akan dikecualikan dari bea masuk tambahan. Barang itu juga bebas dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan juga dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh).

Chairul mengatakan ada beberapa kriteria untuk barang penumpang yang berupa hadiah ini.

Pertama yakni penumpang adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapat hadiah kompetisi atau penghargaan.

Kedua, hadiah berasal dari kompetisi atau penghargaan internasional yang meliputi namun tak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, maupun keagamaan.

Ketiga, ada dokumen atau bukti keikutsertaan di kompetisi atau penghargaan internasional.

“Dokumen ini berasal dari pertama, kementerian/lembaga (KL) atau institusi di Indonesia. Kedua, penyelenggara kompetisi atau penghargaan di luar negeri, dan yang ketiga, media massa nasional atau internasional,” ujarnya.

Baca Juga  Manfaatkan Fasilitas KITE Pembebasan, PT New Kalbar Processors Lepas Ekspor Perdana 83,5 Ton Karet Remah

DJBC juga sudah menetapkan barang-barang hadiah yang dikecualikan dari pembebasan bea masuk, diantaranya kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), dan hadiah dari undian atau judi.

Tahun 2023 silam masyarakat sempat gempar dengan WNI yang curhat sebab pialanya dipajaki DJBC. Padahal piala ini hasil kemenangannya dari kontes menyanyi di Jepang, yang selanjutnya dikirim ke Indonesia.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion