Connect with us

Ekonomi

Batal Diskon Tarif Listrik 50%, Bantuan Subsidi Upah Jadi Rp 300.000 Per Bulan Selama 2 Bulan

Published

on

Ilustrasi meteran listrik [poskota]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana menyampaikan stimulus ekonomi tak ada paket soal diskon tarif listrik, Senin (2/6/2025).

Awalnya program diskon tarif listrik disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto setelah melakukan rapat bersama kementerian di bawah koordinasinya, Jumat (22/5/2025).

Kata Airlangga diskon tarif listrik 50% akan kembali diadakan. Rencananya pemberlakuan diskon tarif listrik akan diberikan selama 2 bulan, yakni Juni dan Juli.

Diskon tarif listrik ini rencananya akan berlaku pada pelanggan PLN dengan daya listrik hingga 1.300 VA.

“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” ujar Airlangga.

Akan tetapi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui akan ada lagi diskon tarif listrik 50%.

Bahlil mengatakan semestinya kebijakan tentang diskon harus dibahas bersama kementerian terkait terlebih dulu.

“Gini, gini, setahu saya ya kalau ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya, selalu ada pembahasan dulu, ya. Pembahasannya selalu biasanya, ada Kementerian ESDM. Saya nggak tahu apakah di teknis sudah ada atau belum, saya belum tahu,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Diskon Tarif Listrik Batal

Di rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto yang digelar pada Senin 2 Juni 2025 telah ditetapkan diskon tarif listrik batal diberlakukan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan secara langsung diskon listrik batal diberlakukan.

Dirinya menuturkan alasan utama batalnya diskon tarif listrik 50% sebab lambatnya proses penganggaran.

“Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani setelah rapat terbatas yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Alasan AHY Berencana Pinjam Dana Di Bank Dunia 10 T

Sebagai gantinya, Sri Mulyani menyampaikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dinaikkan jumlahnya yang awalnya Rp 150.000 per bulan selama 2 bulan, akan jadi Rp 300.000 per bulan selama 2 bulan. Hal ini dilaksanakan untuk membuat daya ungkit ekonomi yang sama baiknya dengan diskon tarif listrik.

“Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi maka dinaikkan,” ujar Sri Mulyani.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion