Connect with us

Ekonomi

Tanggapan OJK Soal Pelaku Judi Online Yang Bisa Memperoleh Bansos

Published

on

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menanggapi soal pelaku judi online yang bisa memperoleh bansos [kominfo]

Jakarta, Bindo.id – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy membuat heboh masyarakat.

Muhadjir menyebut korban judi online (Judol) bisa menjadi penerima bantuan sosial (bansos).

Terkait dengan hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan pihaknya sudah mendengar permasalahan tersebut. Hal ini juga menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

“Kalau sesuatu yang baik itu ya pasti kita dukung. Tapi sebenarnya kan itu jadi pro and cons ya. Kalau yang pro ya mungkin orang lagi susah kita bantu ya. Tapi kalau kontranya kan nanti orang jadi, oh kalau aku kepepet karena pinjol, juga ada yang bantuin gitu,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki saat ditemui di Senayan City, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

“Tapi kalau kita dari OJK, kita lebih mendorong untuk edukasinya. Jangan sampai orang itu terjebak judi online,” imbuhnya.

Kiki menuturkan salah satu kunci penting upaya pemberantasan judi online di Tanah Air yakni dengan mendorong edukasi.

Jangan sampai masyarakat memutuskan untuk ikut dalam melakukan judi online.

Sebab dikhawatirkan, setelah seseorang bermain judi online, bisa jadi akan terjebak dalam ‘lingkaran setan’ sebagai upaya supaya dapat terus menggelontorkan uangnya agar tetap bisa bermain judi online.

Kondisi tersebut juga dapat menyebabkan efek berganda di berbagai sisi kehidupan.

“Karena biasanya ketika udah judi tuh apa aja kan barang di rumah dijual. Apalagi kalau cuma ada fasilitas hutang kayak pinjol dan lain-lain, mereka pasti pake. Dan udah ada terbukti yang kasus-kasus itu ya,” tuturnya.

Kata Kiki, tidak jarang yang akhirnya berujung dengan menghalalkan semua cara agar dapat memperoleh uang, termasuk juga mengambil pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga  Menko PMK dan Menhub Lepas Keberangkatan Peserta Mudik Motor Gratis Naik Kapal Dobonsolo

“Yang di mahasiswa itu kan itu karena judi online, dia sampai pinjol online gitu. Pinjol ilegal. Jadi kita terus edukasi lah,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy sebelumnya telah menuturkan bahwa banyak korban judi online yang jadi orang miskin.

Pihaknya juga mengaku sudah banyak orang miskin baru yang didampinginya. Mereka ada yang berasal dari korban-korban judi online.

Beberapa di antaranya juga disebutkan sudah ada yang masuk dalam daftar penerima bantuan sosial yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program ini menjadi kewenangan Kementerian Sosial yang berada di bawah Kemenko PMK.

“Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini. Misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya,” ujar Muhadjir saat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Pihaknya juga meminta Kementerian Sosial untuk mengadakan pembinaan pada korban judi online yang mengalami permasalahan kejiwaan.

“Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan,” ujar Muhadjir.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion