Connect with us

Ekonomi

10 Jenis Barang Impor Yang Dibatasi Oleh Pemerintah

Published

on

Ilustrasi Impor [grid]
Ilustrasi Impor [grid]

Jakarta, Bindo.id – Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menuturkan pengetatan pada 10 barang yang diimpor menjadi bagian dari perlindungan kepada konsumen.

Rifan menuturkan memperketat arus masuk barang impor secara langsung atau cross border memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

Selain itu juga memiliki tujuan untuk menjaga keamanan dan kesehatan konsumen.

“Lebih dari sisi perlindungan konsumen, kenapa kosmetik kita pertimbangkan, tidak bisa langsung di-cross border?,” tutur Rifan, Kamis (12/10/2023).

Sebab kosmetik memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Sejumlah persyaratan misalnya tidak mempunyai izin edar, belum tentu memenuhi standar yang diberlakukan oleh BPOM.

Produk-produk yang dilakukan perketatan pengawasannya yaitu mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil.

Selain itu, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta produk tas juga diawasi secara ketat.

Pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) dikatakan bahwa terdapat syarat khusus untuk pedagang luar negeri yang melakukan perdagangan elektroknik di Indonesia.

Pertama yaitu diwajibkan untuk menyampaikan bukti legalitas usaha yang berasal dari negara asal, memenuhi standar (SNI wajib) dan halal, mencantumkan label dengan memakai bahasa Indonesia pada produk yang berasal dari luar negeri, serta asal pengiriman barang.

“Produk itu yang kita coba sikapi, perhatikan,” ujar Rifan.

“jangan sampai pasar dalam negeri dibanjiri dengan produk impor yang tidak sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Rifan menuturkan peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah tak memiliki tujuan untuk menyulitkan konsumen memperoleh produk yang diinginkan.

Justru hal ini akan membuat konsumen jadi lebih aman dan nyaman saat melakukan transaksi.

Baca Juga  APKLI Kota Blitar Berpartisipasi Di Acara Pasar Ramadhan Kota Blitar

Dirinya menuturkan Permendag 31/2023 dapat diterapkan bahwa platform digital nyaman serta aman untuk konsumen saat transaksi di e-commerce.

Rivan juga menuturkan bahwa pelaku usaha dalam negeri tak perlu khawatir soal pengetatan barang yang boleh diimpor.

Dia berpendapat komoditas itu berupa barang jadi atau konsumsi serta bukan bahan baku maupun bahan penolong.

“Permendag No. 31/2023 kan sudah jelas bahwa yang dibatasi adalah barang jadi, artinya tidak termasuk bahan penolong dan sebagainya,” tuturnya, dilansir dari kompas.

Jadi sudah terdapat spesifik di sana. Barang yang dibatasi yakni barang jadi yang dikonsumsi langsung oleh konsumen.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion