Info Regional
Pengedar Narkotika di PIK Jakut Ditangkap, Polisi Sita 400 Etomidate Senilai Rp 2,8 Miliar
Jakarta, Bindo.id – Seorang pria berinisial T ditangkap polisi sebab diduga mengedarkan narkotika jenis etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Dari tangan T, polisi melakukan penyitaan 400 buah etomidate senilai Rp 2,8 miliar. Barang tersebut dikemas dalam 8 bungkusan yang mirip dengan kemasan kopi bubuk.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie menyebut penangkapan T berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok.
“Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memperluas area penyelidikan undercover hingga ke kawasan PIK, Jakarta Utara, sehingga mendapati seseorang dengan ciri-ciri target penyelidikan yang sama, dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang lalu-lalang di sekitar titik lokasi,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (19/10/2026).
Setelah menemukan orang yang sesuai dengan ciri-ciri target penyelidikan, polisi kemudian membuntuti T sebelum mengadakan penggeledahan. Polisi menemukan ratusan buah etomidate yang dibawa T dalam penggeledahan tersebut.
“Setelah diperiksa, barang yang dibawa pelaku saudara T adalah bungkusan narkotika jenis etomidate sebanyak 400 pcs senilai Rp 2,8 miliar, yang dikemas menjadi delapan bungkus menyerupai bungkusan kopi kemasan bubuk,” ujarnya.
T diperintah WNA
Dari hasil interogasi awal, Habibie menyebut T mengaku mendapat perintah dari seorang warga negara asing (WNA) berinisial C untuk mengambil serta mengedarkan etomidate tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman asal negara C. Dari keterangan awal T, dia telah melakukan aktivitas tersebut selama sekitar 1 tahun dengan bayaran jutaan rupiah.
“Masih dalam pengembangan. T (Beroperasi) 1 tahun, (keuntungan) Rp 5 Juta sampai dengan Rp 7 Juta,” ujarnya.
Habibie mengatakan polisi masih memburu C yang sudah masuk di daftar pencarian orang (DPO). Kini T dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatan pelaku, yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
