Ekonomi
Kapolri Akan Usut Dugaan Pelanggaran Pasar Modal Usai IHSG Anjlok
Jakarta, Bindo.id – Kapolri Suyudi Ario Seto menyebut Polri akan menerjunkan tim dari Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di pasar modal.
Kata Suyudi, pengerahan tim tersebut dilakukan berdasarkan informasi serta pengaduan yang diterima Polri.
“Ya, kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan. Adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal,” ujar Suyudi setelah mengunjungi Gedung Bursa Efek Indonesia bersama OJK dan Danantara, Jumat (16/10/2026).
Dia mengatakan Polri akan mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran ini.
Suyudi menyebut langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum terkait permasalahan di pasar modal.
“Dan tentunya dengan alat bukti yang akan kami kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” tuturnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihak yang menjadi perhatian dalam penanganan ini tak hanya sekuritas, namun juga perorangan yang terindikasi terlibat.
“Yang disampaikan Pak Kapolri itu termasuk sekuritas dan perorangan yang terindikasi terlibat,” ujar Dasco.
IHSG anjlok
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok secara signifikan bahkan turun 8,01 persen ke level 5.393,924 di awal perdagangan Jumat (16/10/2026).
Tampak IHSG terkoreksi 469,856 poin. Pelemahan tajam ini menyebabkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami trading halt atau penghentian sementara.
Tekanan jual tampak mendominasi perdagangan. Ada 595 saham melemah, 14 saham menguat serta 33 saham bergerak stagnan.
Volume perdagangan terdata 5,36 miliar saham, dengan nilai transaksi sebanyak Rp 905,152 miliar dan frekuensi transaksi sekitar 105.728 kali.
Trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham yang dilakukan saat penurunan IHSG mencapai ambang batas tertentu berdasarkan ketentuan BEI.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
