Connect with us

Info Regional

Pihak Otorita Bandara Berikan Izin Alphard Bea Cukai Ke Apron

Published

on

Mobil Toyota Alphard yang diizinkan masuk ke apron Bandara Soekarno Hatta [tvonenews]
Mobil Toyota Alphard yang diizinkan masuk ke apron Bandara Soekarno Hatta [tvonenews]

Jakarta, Bindo.id – Anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade melakukan penelusuran tentang mobil bea cukai dan mobil Toyota Alphard yang diizinkan masuk ke apron Bandara Soekarno Hatta.

Andre menuturkan pihak otorita bandara ada yang sudah memberi izin mobil tersebut untuk masuk ke apron bandara. Awalnya dirinya menyebutkan bahwa sebenarnya penjemputan memakai mobil di apron bandara sudah biasa dilakukan. Akan tetapi mobil yang melakukan penjemputan biasanya mobil yang dimiliki oleh bandara atau yang memiliki logo bandara.

“Jadi gini, bahwasanya penjemputan mobil di apron itu selama ini sudah ada dilakukan, setahu saya sebagai mitra Angkasa Pura, tapi memang biasanya yang menjemput di apron itu mobil pihak bandara, pihak Angkasa Pura,” tuturnya, Minggu (26/3/2023).

Biasanya kendaraan yang digunakan yaitu bus, hiace, atau mobil. Andre menuturkan penjemputan ini jadi sorotan publik sebab memakai kendaraan mobil Alphard. Dirinya kemudian melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan tersebut diketahui mobil yang kini jadi sorotan publik merupakan milik pihak Bea Cukai.

“Yang buat ramai kan karena ada mobil Alphard, setelah saya cek ternyata mobil Alphard itu adalah mobil operasional Bea Cukai,” ujar Andre.

Mobil ini biasanya digunakan Bea Cukai untuk menjemput penumpang VIP. Dirinya tak menyebutkan nama penumpang VIP yang dijemput memakai mobil Alphard tersebut. Namun, dirinya menuturkan mobil tersebut sudah diberikan izin untuk masuk ke apron Bandara Soekarno Hatta dari pihak otorita bandara.

“Sudah mendapatkan izin dari otorita bandara. Saya sudah cek informasinya bahwa mobil itu mobil operasional Bea Cukai yang sudah dapat izin dari otorita bandara,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan ada sejumlah instansi yang memiliki mobil operasional yang digunakan untuk penjemputan VIP. Berdasarkan informasi yang diperoleh Andre, mobil tersebut sudah mendapat izin dari otorita bandara.

Baca Juga  DPR Mengesahkan Revisi UU ITE Dan Detailkan Pasal Karet

Andre menuturkan pihak Angkasa Pura II juga tak dapat melarang sebab pihak otorita bandara sudah memberikan izin. Dia mengungkapkan jika ada izin dari otorita bandara maka dapat masuk ke sana. Akan tetapi mobil tersebut harus terdaftar di otorita bandara terlebih dahulu.

Dirinya menyarankan agar bertanya langsung ke pihak Bea Cukai. Sebab dirinya hanya mengomentari bahwa Angkasa Pura II mengatakan mobil tersebut merupakan mobil operasional Bea Cukai dan sudah diberikan izin untuk masuk ke sana.

“Sudah dapat izin dari otorita bandara, sehingga tentu pihak Angkasa Pura II tidak bisa melarang karena memang SOPnya begitu. Aturannya memang begitu,” tuturnya.

Penjelasan PT Angkasa Pura II

PT Angkasa Pura II menanggapi foto yang kini viral. Foto tersebut tampak mobil Toyota Alphard dan mobil Bea Cukai yang ada di apron bandara. PT Angkasa Pura II mengatakan kondisi tersebut terjadi sebab ada kegiatan keprotokolan penanganan VIP yang dilakukan oleh instansi bandara.

Dilansir dari detik.com, SM of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muard menuturkan bahwa PT Angkasa Pura II telah mengatakan pada kondisi tertentu dan sesua prosedur (SOP) yang berlaku di instansi ada kegiatan keprotokolan dalam penanganan VIP. Kegiatan keprotokolan ini dilakukan oleh sejumlah instansi terkait di bandara yang dikelola oleh perseroan.

“Terdapat kegiatan keprotokolan dalam penanganan VIP yang dijalankan oleh instansi-instansi terkait di bandara yang dikelola perseroan,” tutur Holik, Minggu (26/3).

Holik memastikan tiap kegiatan protokolan sudah sesuai SOP. Menurutnya, kendaraan yang masuk ke apron bandara telah memperhatikan keselamatan.

“Kegiatan keprotokolan yang dijalankan dipastikan sesuai SOP yang berlaku,” tuturnya.

SOP tersebut diantaranya pengaturan personel, perlengkapan dan penggunaan tanda Platform di kendaraan pada Daerah Keamanan Terbatas (DKT). Seluruh prosedur tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion