Info Nasional
Perlu Kepastian Hukum, Menaker Dorong Percepatan Penyelesaian RUU PPRT
![Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dorong penyelesaian RUU PPRT [indonews]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/09/Menteri-Ketenagakerjaan-Yassierli-51f55a44.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dorong percepatan penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Ia menyebutkan RUU PPRT merupakan amanat dari Presiden Prabowo Subianto. Saat ini jumlah PRT sekitar 4,2 juta.
Sehingga, para pekerja harus punya jaminan serta kepastian hukum yang adil dari pemberi kerja.
“Bagi kami, perlindungan pekerja rumah tangga adalah sesuatu yang penting. Setiap orang berhak mendapat pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujar Menaker pada Rapat Kerja Bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Rabu (10/9/2025).
Dia menyebutkan ekosistem yang besar ini perlu aturan khusus berupa Undang-Undang.
“Ini suatu amanat buat kita. Semoga RUU ini segera kita selesaikan, kami siap support. Jumlah PRT di Indonesia itu mencapai 4,2 juta, sehingga ini menjadi konsen Pak Presiden Prabowo bagaimana kemudian RUU yang menjadi prolegnas 2025 bisa kita berikan solusi kepada mereka,” ujarnya.
“PRT ini ekosistem besar di Indonesia, yang kondisinya saat ini tidak ada aturan khusus. RUU ini jadi solusi bagi mereka,” imbuhnya.
Ia menyebutkan bahwa saat ini Kemnaker melalui balai-balai kerja sudah punya program BLK atau Balai Latihan Kerja yang jumlahnya mencapai ratusan serta tersebar di berbagai wilayah.
“Modalitas kita sudah punya, kurikulum, dan instruktur sudah ada. Tinggal tantangannya adalah bagaimana kita mengatur utilisasi balai-balai kami sehingga semua segmen yang membutuhkan pelatihan bisa kita kelola dengan baik,” ujarnya.
Ia mengatakan para pekerja juga harus punya pemahaman tentang hak dan kewajiban pekerja.
Pemerintah dapat terlibat apabila sewaktu-waktu terjadi konflik dengan adanya RUU PPRT ini.
“Kemudian, kita harus berikan pemahaman terkait hak dan kewajiban pekerja. Hubungan industrial berasal dari situ,” ujarnya.
“Kita (pemerintah) bisa beri solusi ketika terjadi konflik dan sebagainya. Kami dari Kemnaker, isunya tidak hanya terkait vokasi, tapi bagaimana RUU ini memberi kepastian dan jaminan kepada PRT,” lanjutnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion