Connect with us

Info Regional

Kemenhub dan PT BIB Teken Perjanjian Konsesi Pengelolaan Bandara Hang Nadim

Published

on

Foto istimewa

JAKARTA (Bindo.id) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bersama PT Bandara Internasional Batam (BIB) teken Perjanjian Konsesi tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara Internasional Hang Nadim, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta. Rabu (3/9/2025).

Teken dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dan Direktur Utama PT BIB Annang Setia Budhi, disaksikan Direktur Pengelola Kawasan Bandara BP Batam Kurnia Budi dan Direktur Strategi dan Pengembangan Teknologi PT Angkasa Pura Indonesia, Ferry Kusnowo serta jajaran di lingkungan Kemenhub. 

Lukman menyampaikan bahwa teken perjanjian ini menjadi bagian penting dalam tata kelola jasa kebandarudaraan di Indonesia.

“Perjanjian konsesi ini bertujuan memastikan penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan dilakukan secara efisien, berkualitas, berdaya saing, dan sesuai standar mutu. Selain itu, menjadi pedoman hukum dan administratif bagi para pihak, baik dari sisi hak, kewajiban, hingga mekanisme pelaporan dan pembayaran yang transparan,” tutur Lukman.

Perjanjian ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan pelaksanaannya termasuk Permenhub Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.

Ruang lingkup kerja sama mencakup seluruh aspek layanan kebandarudaraan, mulai dari pelayanan pesawat udara (pendaratan, parkir, penyimpanan), pelayanan penumpang dan kargo, penyediaan infrastruktur serta utilitas pendukung, hingga pengelolaan lahan dan kawasan industri pendukung di area bandar udara.

Skema konsesi ini berlaku selama 25 tahun, mulai 1 Juli 2022 hingga 1 Juli 2047. 

Diharapkan, pengelolaan oleh PT Bandara Internasional Batam akan memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas layanan publik, efisiensi operasional, serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui kontribusi sebesar 2,5% dari pendapatan kotor.

Baca Juga  Kemenhub: Uji Kereta Api Cepat Jakarta Bandung Melesat 356 Km/Jam

Perjanjian ini juga mengatur mekanisme pelaporan dan verifikasi keuangan yang ketat, termasuk kewajiban audit oleh Kantor Akuntan Publik dan pelaporan tepat waktu. 

Proses pembayaran dilakukan secara mandiri dan transparan melalui sistem billing PNBP online, guna menjaga akuntabilitas dan mencegah potensi sengketa.

Lukman berharap perjanjian ini menjadi landasan nyata dalam peningkatan pelayanan publik, efisien, dan akuntabel, serta berkontribusi pada pendapatan negara.

“Saya minta pengawasan dari Direktorat Bandar Udara terus diperkuat dan PT BIB wajib memenuhi standar layanan sesuai regulasi pelayanan pengguna jasa yang berlaku,” ungkap Lukman. (bas) 

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion