Info Regional
Polisi Ungkap Tambang Emas Ilegal Di Sumatera Utara Omzetnya 100 Gram Per Harinya
Medan, Bindo.id – Kasus tambang ilegal yang memiliki omzet 100 gram emas per hari di perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, telah memasuki babak baru.
Di kasus ini, Polisi menetapkan 2 tersangka yang mengelola tambang.
“Yang pertama adalah inisial AB ini bertindak selaku operator alat berat, kemudian ada AD, ini sebagai mekanik boks dan (yang melakukan) koordinasi di lapangan. Sementara, baru dua orang tersebut yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” tutur Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko ketika press conference di Mapolda Sumut, Kamis (13/3/2026) malam.
Rahmat mengatakan saat penangkapan tersebut ada 12 orang yang sempat diamankan, akan tetapi sebagian lainnya statusnya masih saksi, proses penyelidikan juga masih terus berlangsung.
“Beberapa orang yang lain itu (yang diamankan) hanya sebagai tukang masak, ada (juga) orang yang baru saja membeli bensinnya dari bawah, kemudian naik. Dia hanya beli, mengantarkan saja,” tutur Rahmat.
Ia mengatakan pihaknya juga terus mengadakan penyidikan untuk mengungkap pemilik tambang, termasuk nantinya juga akam melakukan pemeriksaan pada perusahaan penyedia 12 eskavator di lokasi tambang.
“Bisa kita minta keterangan dari PT (penyedia) alat berat tersebut, siapa pemilik alat berat itu,” tuturnya.
Polda Sumut sebelumnya melakukan penggerebekan lokasi tersebut pada Senin (2/3/2026), lokasi tepatnya berada di Desa Panabari Huta Tonga, Kecamatan Tano Tombangan, Tapsel.
Wakapolda Sumut, Brigjen Sonny Irawan menyebutkan lokasi tambang itu sudah beroperasi antara 2 hingga 3 Minggu. Tambang ini dalam sehari bisa meraup 100 gram emas.
“Tetapi informasi awal yang kami peroleh bahwa memang (dari) satu titik yang ada di kegiatan tersebut, itu bisa menghasilkan lebih kurang 100 gram ilegal, ya. Satu titik, ya, sementara ini ada beberapa titik,” tutur Sonny pada keterangan persnya Selasa (3/3/2026).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menuturkan pengungkapan berawal saat polisi memperoleh informasi ada pengerukan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII di Madina.
Aktivitas itu terdeteksi sudah berjalan sekitar 2 pekan belakangan ini. Selanjutnya polisi mendatanginya serta mengungkap kasus ini.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
