Connect with us

Info Regional

ASN DKI Wajib Masuk Kantor 30 Maret Dan Akan Disanksi Jika Absen Tanpa Alasan

Published

on

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung [monitordev]

Jakarta, Bindo.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (30/3/2026) wajib kembali bekerja dari kantor.

Kebijakan ini diberlakukan usai penerapan work from anywhere (WFA) yang berakhir pada Jumat (27/3/2026).

“Setelah masa WFA berakhir dan sistem kerja kembali normal, seluruh ASN wajib kembali bekerja di kantor sesuai ketentuan,” ujar Pramono, di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Dia memastikan akan melakukan tindakan tegas ASN yang tak masuk kerja tanpa alasan jelas.

“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk pelanggaran disiplin,” tutur Pramono.

Pemprov DKI akan memperketat pengawasan pemakaian kendaraan dinas berpelat merah saat momen Lebaran. Pramono mengatakan penyalahgunaan fasilitas tersebut akan langsung ditindak sesuai dengan ketentuan.

“Penggunaan kendaraan dinas (pelat merah) juga akan diawasi secara ketat dan ditindak tegas apabila terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Di kesempatan tersebut, Pramono menyinggung tentang arus pendatang ke Jakarta pasca-Lebaran.

Dia mengatakan ibu kota terbuka untuk siapa saja, akan tetapi masyarakat yang datang diharapkan punya kesiapan dan tujuan yang jelas.

“Jakarta terbuka bagi siapa saja. Namun demikian, masyarakat yang datang diharapkan memiliki kesiapan, kapasitas, dan tujuan yang jelas untuk bekerja. Jakarta tidak menutup diri, tetapi juga harus menjaga ketertiban dan keseimbangan kota,” ujar Pramono.

Meskipun tak akan diadakan operasi yustisi, Pemprov DKI memastikan penataan dan penertiban tetap berlangsung untuk menjaga kenyamanan bersama.

Kebijakan WFA diberlakukan secara terbatas dengan maksimal 50 persen ASN dalam 1 unit kerja.

Skema tersebut diberlakukan 3 periode, yaitu 16–17 Maret 2026 menjelang Hari Raya Nyepi serta 25–27 Maret 2026 usai cuti bersama Lebaran.

Selama pemberlakuan WFA, tetap diatur jam kerja ASN. Tanggal 16–17 Maret 2026, jam kerja ditetapkan 7,5 jam per hari, sedangkan tanggal 25–27 Maret jadi 8,5 jam per hari.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *