Info Regional
7 Warung Jual Tramadol Ilegal Dibongkar Paksa Pemkot Tegal
Tegal, Bindo.id – Ada 7 warung yang diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal di pinggir jalan di Kota Tegal, Jawa Tengah yang dibongkar paksa aparat gabungan pada Kamis (26/3/2026).
Penertiban ini dilakukan setelah razia yang dipimpin oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama dengan Kepala BNN Kota Tegal Kunarto dan Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya.
Rombongan melakukan penyisiran sejumlah warung di berbagai titik kota yang dianggap meresahkan warga.
Beberapa lokasi yang jadi sasaran penertiban di antaranya Jalan AR Hakim, Jalan Kapten Sudibyo, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Dr. Ciptomangunkusumo Margadana, bahkan Jalan Kapten Ismail.
Ketika petugas tiba, sebagian besar warung kondisinya tutup dan ditinggal pemiliknya.
Petugas menemukan beberapa barang bukti berupa pil jenis Hexymer, Tramadol, dan buku catatan. Warung yang tak punya izin kemudian dibongkar petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Hal ini dilakukan untuk mencegah berjalannya kembali aktivitas ilegal.
Berkedok Jual Sembako, Sasar Anak Muda
Kata Dedy Yon, penertiban menyasar bangunan yang berdiri tak sesuai peruntukan dan meresahkan masyarakat.
“Warung-warung ini berkedok menjual sembako, tetapi kenyataannya menjual obat keras secara ilegal. Ini sangat membahayakan terutama bagi generasi muda,” ujar Dedy.
Dari total 9 warung yang terdata, ada 2 di antaranya sudah berhenti beroperasi sebelum penertiban. Sedangkan 7 lainnya yang masih aktif langsung dilakukan pembongkaran.
Ia mengatakan obat-obatan seperti Hexymer maupun Tramadol yang dijual bebas tanpa resep dokter memiliki risiko mengakibatkan kecanduan bahkan overdosis.
Diduga sasaran penjualannya menyasar pelajar serta anak muda usia 13 sampai 23 tahun.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan berbahaya ini. Ini merusak generasi bangsa,” tuturnya.
Dorongan Penertiban Serentak
Harapan Dedy, pemerintah daerah sekitar seperti Kabupaten Tegal dan Brebes ikut melakukan langkah serupa supaya penertiban efektif. Hal ini dilakukan agar tak memicu perpindahan lokasi peredaran.
“Kalau di Kota Tegal sudah ditutup, namun di daerah tetangga masih, maka pelajar bisa membeli di daerah tetangga. Saya mohon daerah yang lain melakukan hal yang sama agar tidak memberikan ruang. Kita satukan persepsi,” ujar Dedy.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menyebutkan pihaknya memberikan dukungan penuh langkah Pemkot untuk memberantas peredaran obat ilegal.
“Dari sisi kepolisian, kami melakukan back up penertiban yang dilakukan Pemkot. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya lainnya,” ujar Heru.
Dia menuturkan sampai saat ini Polres Tegal Kota sudah menangani 15 kasus peredaran obat ilegal dan totalnya ada 19 tersangka yang sedang diproses hukum
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
