Connect with us

Info Regional

2 Maling Modus Pecahkan Kaca, Mobil Ioniq 5 Dibobol Dan iPhone Digasak

Published

on

Mobil Ioniq 5 dibobol dan iPhone digasak [detik]

Jakarta, Bindo.id – Dua orang maling berinisial HH (34) dan PS (33) ditangkap Polres Metro Tangerang Kota sebab malung bermodus pecah kaca mobil. Ada iPhone senilai puluhan juta rupiah digasak.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menuturkan keduanya ditangkap ketika beraksi di Jalan Pahlawan Seribu, lokasi tepatnya di depan rumah makan kawasan Serpong. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (24/3) sekitar pukul 15.15 WIB.

“Dua pelaku diringkus polisi saat sedang beraksi,” ujar Jauhari, Kamis (26/3/2026).

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas tebtang gerak-gerik kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor.

Ia mengatakan saat itu petugas mencurigai keduanya sedang mengincar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

“Anggota melihat kedua pelaku berkeliling sambil mengintip ke dalam mobil. Saat menemukan target, salah satu pelaku langsung memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi dan mengambil barang di dalamnya,” tutur Parikhesit.

Setelah melancarkan aksinya kedua pelaku tersebut langsung kabur. Akan tetapi petugas yang sedang patroli berhasil mengejar serta menangkap pelaku.

“Beruntung, saat aksi berlangsung, petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli langsung memergoki kejadian tersebut. Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan di lokasi,” ujarnya.

Ia menyebutkab pemilik mobil bernama Denny Mulyono (63) saat itu sedang makan di restoran. Di mobil korban, ada 1 buah iPhone.

“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 20 juta,” tuturnya.

Setelah pelaku diringkus, polisi menemukan barang bukti berupa iPhone milik korban yang sempat digasak kedua pelaku.

Polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Revo, senter, dan pecahan busi yang dipakai untuk memecahkan kaca mobil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga terlibat kasus serupa di wilayah lain. Termasuk laporan di wilayah Cipondoh pada tahun 2025.

Baca Juga  Pria Bunuh Pencuri Di Serang Dibebaskan, Jaksa Hentikan Kasusnya

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara maksimal 7-9 tahun.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, khususnya ketika diparkir di tempat umum.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion