Info Regional
Sertifikat Hak Cipta Resmi Diberikan Pada Patung Macan Putih Viral Di Kediri
Surabaya, Bindo.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) memberi sertifikat hak cipta pada karya seni Patung Macan Putih viral di Kediri.
Patung Macan Putih berlokasi di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kujang, Kabupaten Kediri tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu ini, sebab bentuknya unik.
Proses pengerjaan patung tersebut dilakukan seorang seniman bernama Suwari. Ia mengerjakannya seorang diri selama 18–19 hari dengan biaya sekitar Rp 3,5 juta.
Dananya bersumber dari dana pribadi kepala desa. Ia mengatakan patung ini sempat ditawar hingga Rp 180 juta oleh pihak luar daerah. Akan tetapi ditolak demi menjaga ikon desa tetap ada di Balongjeruk.
Saat ini patung tersebut sudah mengantongi Surat Pencatatan Cipta Seni yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim pada Selasa (13/1/2026) di Balai Desa Balongjeruk.
Patung Macan Putih kini resmi punya perlindungan hukum atas karya seni sebagai identitas dan cerita budaya lokal.
“Seni Patung Macan Putih yang hari ini menerima Sertifikat Hak Cipta adalah bukti bahwa potensi budaya lokal memiliki nilai dan kedudukan hukum yang sama dengan karya-karya besar lainnya,” ujar Haris.
Menurutnya, patung tersebut punya kekayaan intelektual yang harus dilindungi sebab memiliki nilai ekonomi tinggi.
Patung Macan Putih yang viral ini bisa membangkitkan perekonomian masyarakat setempat.
“Di tengah meningkatnya eksposur publik, pelindungan hak cipta menjadi sangat penting agar karya tidak disalahgunakan, diklaim sepihak, atau dimanfaatkan tanpa izin,” ujarnya.
Di area tempat Patung Macan Putih didirikan ada aktivitas ekonomi secara organik setelah viral.
Tak sedikit masyarakat luar daerah yang datang ke lokasi untuk menonton secara langsung karya dari seniman Suwari tersebut.
Warga juga memakai kawasan patung sebagai titik Car Free Day (CFD). Banyak warga yang membuka Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) makanan maupun minum di sekitar lokasi. Ada juga yang membuat merchandise.
Kepala Desa Balongjeruk Imam Syafii bikang menuturkan pencatatan hak cipta ini sebagai pemicu semangat warga untuk tetap berkarya.
“Pelindungan kekayaan intelektual ini menjadi penyemangat bagi masyarakat Balongjeruk untuk menghasilkan karya-karya kreatif yang pada akhirnya bisa meningkatkan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat Desa Balongjeruk meyakini sosok Macan Putih sebagai penjaga desa pada cerita turun temurun.
Oleh karena itu, dijadikan sebagai simbol kekuatan dan perlindungan spiritual.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
