Connect with us

Info Regional

Pengusiran dan Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina, Ini Penjelasan Ketum Ormas Madas

Published

on

Pengusiran dan Bongkar Paksa Rumah Nenek Elina [inews]

Surabaya, Bindo.id – Beredar video viral sekelompok orang yang melakukan pengusiran paksa Elina dan semua keluarganya sebab ada sengketa rumah.

Organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas) mengklarifikasi bahwa sekolompok orang yang mengeroyok serta mengusir nenek 80 tahun, Elina Wijayanti dari rumahnya, bukan anggota mereka.
Ketua Umum DPP MADAS, Moh Taufik mengatakan 4 dari 5 orang di video itu bukan anggota ormas Madas.

Sedangkan, 1 orang lainnya bernama Muhammad Yasin baru bergabung jadi keanggotaan pada Oktober 2025.

“Yang pak Yasin itu baru gabung Oktober, yang lainnya kami tidak kenal, silahkan dicek KTA (Kartu Tanda Anggota), identitasnya dicek,”ujar Taufik, Sabtu (27/12/2025).

Ia mengatakan pada video yang beredar, tak ada satupun orang yang memakai seragam Madas.

“Pada saat itu dia (Yasin) belum menjadi anggota kita dan bisa dicek itu (bajunya) bukan (seragam) Madas, tapi tulisan ‘Gong Xi Fa Cai 2025’,” tuturnya.

Dia juga sudah mengonfirmasi dengan pihak pembeli rumah Elina, Samuel bahwa saat aksi pengusiran itu ada kuasa hukum Samuel, Yasin, dan 4 temannya.

“Sudah saya datangkan ke kantor, saya tanya, apakah pakai ormas Madas, kami mengeluarkan surat enggak? Tidak ada sama sekali. Tidak ada ormas apapun pada saat itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, proses penggusuran rumah maupun pembongkaran rumah Elina sepenuhnya dilakukan atas perintah Samuel.

“Dan kejadian itu bukan sehari langsung digusur, beberapa minggu setelahnya itu baru dilakukan penggusuran oleh Samuel sendiri, bukan Madas, lagi-lagi bukan Madas,” ujarnya.

Taufik juga sudah mengonfirmasi kepada Yasin serta membenarkan pihak juga terlibat di kasus itu.

“Dia dihubungi oleh Pak Samuel sebagai kawan karena kenal kawan untuk mendampingi bersama pengacaranya Samuel, itu saja,” tuturnya.

Dia berharap proses penegakkan hukum secara adil bisa dilakukan kedua belah pihak.

“Silakan lakukan upaya-upaya hukum, tetapi dengan sesuai dengan hukum dan berkeadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, video yang isinya pengusiran serta berlanjut pada pembongkaran rumah secara paksa milik nenek Elina (80) memicu banyak pihak jadi geram.

Arek-arek Suroboyo juga mengadakan aksi unjuk rasa pada Jumat (26/12/2025) supaya Polrestabes Surabaya mengambil tindakan aksi premanisme di Surabaya.

Nenek Elina dan kuasa hukumnya sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Polrestabes Surabaya mengatakan akan meminta keterangan pada Nenek Elina pada Minggu (28/12/2025).

 

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *