Connect with us

Info Regional

Ombudsman Ungkap Polemik 73 Siswa SMAN 5 Bengkulu Diberhentikan Sepihak

Published

on

73 Siswa SMAN 5 Bengkulu diberhentikan sepihak [bacakoran]

Bengkulu, Bindo.id – Ada temuan maladministrasi dalam kisruh 73 siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu yang diberhentikan sepihak.

Ombudsman Bengkulu menyampaikan kesimpulan tersebut usai mengadakan pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) tentang dugaan maladministrasi di Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

“Temuan Ombudsman, pertama. Penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum oleh kepala sekolah dan ketua panitia SPMB 2025/2026 SMAN 5 Kota Bengkulu berupa tidak dialihkannya sisa kuota afirmasi ke jalur domisili sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti, di Bengkulu, Kamis (18/9/2025).

Kemudian temuan kedua, ada perilaku atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh operator SPMB. Perbuatan tersebut berupa pemberian janji kepada wali siswa Calon Peserta Didik (CPD) yang menyebabkan jumlah siswa melebihi kuota di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Ombudsman memberi sejumlah tindakan korektif ke Gubernur Bengkulu serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Tindakan yang dilakukan yakni :

  • evaluasi penyelenggaraan SPMB tingkat SMA
  • evaluasi kinerja Dikbud
  • pemberian sanksi disiplin kepada kepala sekolah, ketua panitia, dan operator SPMB berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Apabila terdapat indikasi adanya dugaan tindak pidana, hasil pemeriksaan juga harus ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum yang berwenang,” tutur Mustari.

Ombudsman juga meminta agar CPD yang sempat bersekolah di SMAN 5 akan tetapi tak terdaftar di Dapodik dapat segera disalurkan ke satuan pendidikan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak mereka bisa memperoleh pendidikan.

“Ombudsman menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan SPMB. Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan peserta didik, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” tutur Mustari.

Baca Juga  SPMB 2025 Disdik Jatim Siapkan Petugas Dan Chatbot AI

Dirinya mengatakan tindakan korektif irt harus dilaksanakan gubernur dengan waktu 30 hari. Plt. Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Rainer Atu, mengaku pihaknya telah menerima LHP Ombudsman.

“Hasil LHP ditemui maladministrasi dalam SPMB tentunya kami akan melaporkannya ke atasan (gubernur),” ungkapnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *