Info Regional
Syarat Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Di Jawa Tengah
![Jateng gratiskan biaya balik nama kendaraan [tribunnews]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/07/Jateng-gratiskan-biaya-balik-nama-kendaraan-c9682e4e.jpg)
Solo, Bindo.id – Saat ini resmi digratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Kebijakan tersebut memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor bekas, sebab proses administrasi akan lebih ringan tanpa membayar biaya balik nama.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menuturkan masyarakat yang membeli kendaraan bekas sudah tak dipungut biaya saat balik nama kendaraan.
“Jadi kami memang menghimbau kepada seluruh masyarakat, ketika membeli kendaraan itu harus segera dibalik nama. Perlu diingat bahwa biaya balik nama kendaraan itu sudah ‘0’ jadi sudah tidak kita pungut,” ujar Nadi pada unggahan akun resmi di Instagram @Bapenda_Jateng, Selasa (29/7/2025).
Kata Nadi, hal ini berarti BBN-KB 2 saat membeli kendaraan bekas sudah tak terkena biaya balik nama kendaraan bermotor.
Kebijakan BBN-KB 2 tak dikenakan biaya juga berdasarkan ketentuan berikut :
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah No. 64 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda
Walaupun BBN-KB II digratiskan, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar sejumlah biaya lain, diantaranya :
- Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Biaya penerbitan STNK
- Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya penerbitan BPKB baru
Betikut ini persyaratan balik nama kendaraan bermotor :
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP pemilik baru
- Cek fisik kendaraan
- Kuitansi jual beli bermaterai Rp 10.000
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion