Info Regional
Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Pemprov DKI Jakarta
![Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati [tribunnews]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/06/Kepala-Bapenda-Prov-DKI-Jakarta-Lusiana-Herawati-ee6fe248.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut tercantum pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Penghapusan sanksi administrasi tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta serta HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan kebijakan tersebut sebagai komitmen pemerintah daerah agar Jakarta menjadi kota yang ramah serta berkeadilan.
“Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025 ini berlaku sejak tanggal 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor,” ujar Lusiana, Jumat (13/6/2025).
Masyarakat tak perlu mengajukan permohonan untuk bisa menikmati kebijakan ini, sebab sistem akan memberikannya secara otomatis saat melakukan pembayaran.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga,” kata Lusiana.
Dia mengatakan lerayaan hari ulang tahun ini sebagai momentum untuk mengucapkan terimakasih kepada semua warga DKI Jakarta atas dukungan serta kerjasamanya dalam pembayaran pajak daerah.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion