Connect with us

Info Regional

Pinjamkan KTP Untuk Kredit Motor, Poniman Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Juta

Published

on

Pinjamkan ktp ke teman untuk kredit motor, Poniman divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta [tribunnews]

Lumajang, Bindo.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur memvonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta pada Poniman.

Vonis ini dijatuhkan gara-gara Poniman meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada temannya untuk kredit motor.

Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya menyebutkan Poniman telah terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas di perkara itu.

“Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa,” tutur Gandha saat di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.

Menurut Adhy, motor dalam hal ini harus dipandang dengan status sewa karena masih menyicil. Status motor akan terbeli ketika pembayaran sudah lunas.

Di perkara ini, PT Adira Finance Lumajang mengalami kerugian mencapai Rp 38.939.996.

Awal mula terjadinya perkara

Poniman yang merupakan warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Awalnya Poniman didatangi temannya yang bernama Kartiman

Kartiman berniat untuk meminta KTP milik Poniman untuk diajukan sebagai debitur di Adira Finance. Pengajuan ini untuk pembelian 1 unit sepeda motor vario 160 cc.

Kartiman berjanji akan membayar cicilan motor itu setiap bulannya setelah pengajuan kredit tersebut disetujui.

Sehingga, Poniman tak perlu mencicil. Poniman juga telah dijanjikan uang senilai Rp 1,4 juta usai pengajuan kredit itu disetujui Adira.

Selanjutnya, proses pengajuan kredit berlangsung. Surveyor dari Adira mengunjungi rumah Poniman untuk melakukan survei pengajuan kredit. Saat itu Kartiman mendampingi Surveyor ketika melakukan survei. Pengajuan kredit telah disetujui serta motor dikirim ke rumah Poniman. Kartiman saat itu juga langsung mengambil motor itu.

Sesuai dengan janjinya, Kartiman memberi uang ke Poniman senilai Rp 1,4 juta.

Baca Juga  Jalan Penghubung 2 Kecamatan Di Lumajang Putus Akibat Terkena Dampak Abrasi

Akan tetapi setelah itu, Kartiman pun menghilang. Kartiman tak membayar cicilan sesuai dengan perjanjian sebelumnya hingga akhirnya Poniman terseret ke masalah hukum.Di kasus ini, Kartiman saat ini statusnya sebagai DPO.

Jangan pinjamkan KTP

Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengingatkan kepada masyarakat agar tak meminjamkan KTP untuk pengajuan pembiayaan sebab terdapat konsekuensi hukumnya.

“Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku, sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama,” kata Novi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion