Connect with us

Info Regional

Mendagri Instruksikan Antisipasi Kebakaran Hutan Kepada Kepala Daerah

Published

on

Ilustrasi kebakaran hutan [antara]
Ilustrasi kebakaran hutan [antara]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Mendagri yang ditujukan kepada semua kepala daerah yang ada di Indonesia. Instruksi tersebut berguna untuk melakukan antisipasi terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Instruksi tersebut tercantum pada Inmendagri Nomor 1 Tahun 2023. Instruksi tersebut berisi tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dalam instruksi tersebut menekankan peran aktif pemerintah daerah, terutama kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang merupakan Pemimpin Satgas Karhutla, dengan ikut melibatkan seluruh komponen yang ada di daerah, termasuk juga turut melibatkan peran serta masyarakat.

“Penanggulangan Bencana Karhutla ini tidak bisa dikerjakan secara parsial apalagi ego sektoral, karena peristiwanya seringkali melintasi batas administrasi provinsi maupun kabupaten/kota,” tutur Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA, Selasa (23/5/2023).

Oleh sebab itu koordinasi intensif dengan Kementerian/Lembaga dan jajaran Forkopimda. Selain itu juga melibatkan pentahelix dengan basis partisipasi masyarakat, mutlak dilaksanakan.

Pada Bulan Agustus mendatang diprediksi menjadi puncak musim kemarau. Oleh sebab itu, langkah antisipatif yang konkret perlu dilaksanakan di lapangan.

“Inmendagri ini telah menyusun langkah yang sistematis, mulai dari upaya pencegahan sampai penanggulangan,” tutur Safrizal.

Oleh sebab itu perlu dilakukan patroli bersama untuk melakukan pencegahan dan pemantauan titik api. Hal ini dilakukan dengan memanfaakan teknologi satelit dan pemeriksaan lapangan.

Selain itu juga menggencarkan sosialisasi, penyuluhan dan mengkampayekan larangan membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran. Posko bencana Karhutla provinsi dan kabupaten/kota juga perlu segera diaktifkan jika ditetapkan sebagai status siaga darurat bencana Karhutla.

Faktor pembiayaan dianggap sangat penting dalam masalah ini. Tito meminta kepada para kepala daerah melalui Inmendagri agar memastikan ada alokasi APBD untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan bencana karhutla.

Baca Juga  Mendagri Minta Lakukan Evaluasi Sistem Peringatan Dini Di Gunung Marapi

“Pencegahan dan penanggulangan Karhutla bukan sekedar wacana, tapi harus aksi nyata,” ujar Safrizal.

Alokasi anggaran pada APBD di daerah masing-masing perlu diaktualisasikan dari komitmen kepala daerah termasuk DPRD. Safrizal menyampaikan pesan kedapa semua kepala daerah supaya memiliki komitmen dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Komitmen ini diperlukan dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Karhutla dengan cara optimalisasi pembentukan dan peran aktif Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR).

“REDKAR merupakan suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, termasuk Karhutla,” ujarnya, dilansir dari detikcom.

Para Gubernur diminta agar dapat memberikan fasilitas kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendukung pembentukan REDKAR. Bagi para Bupati/Walikota agar dapat membentuk REDKAR hingga tingkat desa dan kelurahan.

Hal ini dilakukan untuk menanggulangi ancaman bencana Karhutla. Harapannya bencana Karhutla bisa ditekan seminimal mungkin pada tahun ini dan di tahun yang akan datang.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion