Transportasi
Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali Di Jakarta Hari Ini, Cek Daftarnya!
Jakarta, Bindo.id – Mulai pagi ini, Jumat (2/1/2026), skema pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta.
Kebijakan itu kembali berjalan normal setelah sebelumnya sempat ditiadakan sebab libur Tahun Baru 2026.
Penerapan ganjil genap dibagi 2 sesi waktu. Pada pagi hari, aturan ini akan berlaku mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB.
Sedangkan pada sore sampai malam hari, pembatasan kendaraan kembali berlaku pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Para pengguna jalan diimbau agar kembali menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender supaya terhindar dari sanksi.
Penindakan hukum akan tetap berlaku bagi pelanggaran kebijakan ganjil genap tetap.
Pengendara yang telah terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan memberlakukan tilang dan ancaman denda maksimal Rp 500.000.
Sanksi itu berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang akan diterapkan sistem ganjil genap.
Ruas-ruas tersebut adalah jalan utama yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, terutama saat jam sibuk pagi dan sore hari.
25 jalan di Jakarta yang diberlakukan ganjil genap :
- alan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
