Connect with us

Transportasi

Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali Di Jakarta Hari Ini, Cek Daftarnya!

Published

on

Ilustrasi ganjil genap di Jakarta [suara]

Jakarta, Bindo.id – Mulai pagi ini, Jumat (2/1/2026), skema pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta. 

Kebijakan itu kembali berjalan normal setelah sebelumnya sempat ditiadakan sebab libur Tahun Baru 2026.

Penerapan ganjil genap dibagi 2 sesi waktu. Pada pagi hari, aturan ini akan berlaku mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB.

Sedangkan pada sore sampai malam hari, pembatasan kendaraan kembali berlaku pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Para pengguna jalan diimbau agar kembali menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender supaya terhindar dari sanksi.

Penindakan hukum akan tetap berlaku bagi pelanggaran kebijakan ganjil genap tetap. 

Pengendara yang telah terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan memberlakukan tilang dan ancaman denda maksimal Rp 500.000.

Sanksi itu berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang akan diterapkan sistem ganjil genap.

Ruas-ruas tersebut adalah jalan utama yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, terutama saat jam sibuk pagi dan sore hari.

25 jalan di Jakarta yang diberlakukan ganjil genap :

  1. alan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk 
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman 
  8. Jalan Sisingamangaraja 
  9. Jalan Panglima Polim 
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto 
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin 
  14. Jalan Tomang Raya 
  15. Jalan Jenderal S Parman 
  16. Jalan Gatot Subroto 
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan 
  20. Jalan Jenderal A. Yani 
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Harapan Pengembang Usai Jakarta Ditetapkan Sebagai Kawasan Aglomerasi