Transportasi
Sikapi Penemperan akibat Sopir Truk Terobos Perlintasan, KAI Commuter Ambil Langkah Hukum

Jakarta (Bindo.id) – Tindakan menerobos jalur perlintasan oleh sopir truk boks di JPL 26 Bojonggede, Selasa (6/5), menjadi perhatian serius pengelola Commuter Line. KAI Commuter memastikan untuk mengambil langkah hukum terkait kejadian tersebut, lantaran kerugian serius akibat tindakan penerobosan tersebut.
Manajer Humas KAI Commuter, Leza Arlan, menyebutkan bahwa kejadian itu membawa dampak pada gangguan proses pelayanan terhadap pengguna Commuter Line. Di samping, juga mengakibatkan kerusakan serius atas KA 1459.
“Kereta mengalami kerusakan berupa retak di kaca kabin depan. Selain itu, perjalanan kereta juga jadi terganggu, terjadi keterlambatan dalam pelayanan, tak bisa melayani pengguna Commuter Line dengan leluasa,” Leza menjelaskan.
Ia juga menyebutkan bahwa pengelola Commuter Line langsung bergerak cepat setelah insiden itu. Selain berkoordinasi dengan kepolisian setempat, Polsek Bojonggede, juga mengerahkan tim ke lokasi agar bisa mengevakuasi truk yang menemper kereta, dan mensterilkan area kejadian.
Setelah kejadian itu, pukul 22.14 WIB, KA 1459 menjalani pemeriksaan oleh Tim Sarana KAI Commuter dari Dipo Depok. Baru kembali bisa dijalankan setelah tukar rangkaian dengan KA 1117 YS 205 JR 130.
“Kereta dengan trainset pengganti ini baru bisa kembali berangkat dari Jalur I Stasiun Depok pada pukul 22.46 WIB. Meskipun petugas kami sudah bekerja cepat, namun tentunya proses pelayanan penumpang jadi terhambat akibat penemperan itu,” kata Leza.
Ia membeberkan bahwa akibat kejadian itu juga terdapat tujuh kereta mengalami gangguan perjalanan. Adapun kereta yang terdampak:
Hilir
– KA 1459 (CL Boo-Jakk): 51 menit.
– KA 1461 (CL Boo-Jakk): 25 menit.
– KA 1117 (CL Boo-Dp): 20 menit.
– KA 1465 (CL Boo-Jakk): andil 15 menit.
Hulu :
– KA 1424 (CL Jakk-Boo): 23 menit.
– KA 1426F (CL Jakk-Boo): 21 menit.
– KA 1430 (CL Jakk-Boo): 19 menit.
“Maka itu, kami akan menyiapkan berbagai langkah diperlukan, dan memastikan akan menempuh jalur hukum,” kata Leza lagi. “Untuk ini, tim legal KAI Commuter akan menangani ini nantinya.”
Ia juga mengingatkan bahwa terdapat aturan jelas yang mengatur perlintasan. Selain adanya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga terdapat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berdasarkan UU tersebut, semestinya pengguna jalan harus berhenti, tidak boleh memaksa melintas ketika palang pintu sudah mulai bergerak ke bawah,” kata dia lagi.
Selain itu ia pun mengimbau agar pengguna jalan yang melewati perlintasan bisa menaati aturan semestinya. Agar kejadian penemperan tersebut tak lagi terjadi. “Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” Leza mengimbau.(bas)
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion