Connect with us

Info Nasional

Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR

Published

on

Ahmad Sahroni kembali jabat Wakil Ketua Komisi III DPR [tangselpos]

Jakarta, Bindo.id – Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR setelah dinonaktifkan selama 6 bulan. Sahroni menggantikan Rusdi Masse, politikus Partai Nasdem yang saat ini pindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sahroni ditetapkan menjadi Wakil Ketua Komisi III dilakukan setelah pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Nasdem terkait dengan pergantian pimpinan di Komisi III.

“Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai NasDem Nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kapoksi Banggar, dan anggota Banggar dari Fraksi NasDem DPR RI, maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan,” tutur Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat rapat Komisi III.

Pernyataan Viral Sahroni

Sahroni jadi salah satu anggota DPR yang disorot publik sebab pernyataannya saat menjawab pertanyaan tentang desakan pembubaran DPR l Agustus 2025.

Saat ia menjawab pertanyaan tersebut, Bendahara Umum Partai Nasdem itu mengatakan bahwa desakan untuk membubarkan DPR merupakan sikap yang keliru.

Kata Sahroni, pandangan tersebut merupakan mental orang tolol. Sahroni mengingatkan boleh saja mengkritik DPR, termasuk mencaci maki dan komplain.

“Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita,” tutur Sahroni ketika melaksanakan kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).

Rumah Sahroni Digeruduk Massa dan Dinonaktifkan Nasdem

Pernyataan Sahroni itu menyebutkan diskursus, ketika masyarakat sedang memprotes sejumlah tunjanggan anggota DPR yang mengalami kenaikan. Setelah pernyataan Sahroni tersebut menyebabkan reaksi di masyarakat, Partai Nasdem kemudian memutuskan untuk menonaktifkan bendahara umumnya itu.

Baca Juga  BPKP Tak Rekomendasikan Pemerintah Membeli KRL Bekas Jepang, Ini Alasannya

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim meneken langsung keputusan tersebut pada Minggu (31/8/2025).

Sahroni tak lagi aktif jadi anggota DPR RI per 1 September 2025.

“Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” ujar Hermawi, pada keterangan resminya.

Rumah Sahroni yang berlokasi di bilangan Jakarta Utara juga jadi sasaran amukan massa yang memprotes kenaikan beberapa tunjangan anggota DPR. Massa menjarah banyak barang dari rumahnya tersebut.

Dua bulan setelah penjarahan tersebut, pada November 2025 Sahroni memutuskan untuk merobohkan kediamannya.

Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menjatuhkan hukuman Sahroni imbas pernyataan viralnya yang menyebabkan diskursus di publik.

Sahroni dinonaktifkan dari jabatan anggota DPR selama 6 bulan serta berlaku sejak putusan itu dibacakan pada Rabu (5/11/2025).

“Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” tutur Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan saat di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sahroni dilaporkan ke MKD DPR sebab ucapannya yang memakai diksi tak pantas. Hal itu disampaikan Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat persidangan MKD di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).

“Teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas,” tutur Dek Gam dalam persidangan.

Kamis (19/2/2026), Sahroni kembali ditetapkan DPR menjadi Wakil Komisi III. Padahal secara hitung-hitungan, Sahroni baru menjalani hukuman penonaktifan dari MKD DPR sekitar 3,5 bulan.

Baca Juga  Uang Pensiun Tetap Diberikan Pada Anggota DPR Yang Berhenti Dengan Hormat

“Yang semula saudara Rusdi Masse A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” tutur Dasco membacakan penetapannya pada Kamis (19/2/2026).

Selanjutnya Dasco meminta persetujuan anggota Komisi III tentang penetapan tersebut.

“Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” Dasco bertanya kepada peserta rapat.

“setuju” jawaban para peserta rapat.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion