Info Nasional
Polri Tetap Berada Di Bawah Presiden Telah Disetujui DPR
Jakarta, Bindo.id – DPR setujui Polri tetap berada langsung di bawah Presiden serta tak berbentuk kementerian.
Kesepakatan itu jadi bagian dari 8 poin percepatan reformasi Polri yang ditetapkan di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026).
“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bertanya kepada peserta sidang, Selasa.
“Setuju,” jawab semua anggota DPR yang hadir, diiringi dengan ketukan palu tanda persetujuan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyampaikan kesimpulan itu diambil sebab menguatnya tuntutan publik pada reformasi Polri di beberapa hari terakhir.
Komisi III DPR sudah merumuskan 8 poin percepatan reformasi Polri yang disampaikan di rapat paripurna.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk Kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur pasal 7 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR juga mendukung optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberi pertimbangan pengangkatan serta pemberhentian Kapolri.
Pada poin lainnya, Komisi III menuturkan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.
Ketentuan itu dianggap sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta akan dimasukkan pada perubahan Undang-Undang Polri.
Komisi III DPR juga memiliki komitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan pada Polri seperti diatur di Pasal 20A UUD 1945.
Pengawasan internal Polri diminta agar terus diperkuat lewat penyempurnaan Biro Pengawasan dan Penyidikan, Inspektorat, maupun Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kata Habiburokhman, reformasi Polri juga menyentuh aspek perencanaan serta penyusunan anggaran.
Ia mengatakan mekanisme penyusunan anggaran Polri yang berbasis kebutuhan satuan kerja atau bottom up dianggap sudah sejalan dengan semangat reformasi serta perlu dipertahankan.
Komisi III DPR menegaskan tentang pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri.
Reformasi itu diminta dimulai dari pembenahan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan pada hak asasi manusia dan demokrasi.
Pemanfaatan teknologi juga jadi bagian dari percepatan reformasi, misalnya lewat pemakaian kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, dan pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial pada proses pemeriksaan.
Pada poin terakhir mengatakan pembentukan Revisi Undang-Undang Polri dilaksanakan DPR bersama pemerintah sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
