Info Nasional
KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Pejabat Maksimal Rp 1,5 Juta
Jakarta, Bindo.id – Aturan batas besaran gratifikasi telah diubah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Aturan baru itu diteken Ketua KPK Setyo Budiyanto tanggal 14 Januari 2026.
Pada aturan baru ini disebutkan bahwa penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta berlawanan dengan tugasnya diwajibkan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara juga diwajibkan menolak gratifikasi.
Beberapa perubahan nominal pelaporan gratifikasi itu yakni tentang hadiah pernikahan/upacara adat atau keagamaan.
Batas nominal hadiah yang diberikan sebelumnya maksimal Rp1 juta. Akan tetapi pada aturan baru naik jadi Rp1,5 juta.
Selanjutnya, batas hadiah untuk sesama rekan kerja sebelumnya senilai Rp200.000 atau total Rp1 juta per tahun. Saat ini naik jadi Rp500.000 atau total Rp1,5 juta per tahun.
Pada aturan baru ini, KPK juga menghapus nilai batas gratifikasi untuk kategori hadiah perpisahan/pisah sambut/ulang tahun.
Alasan aturan gratifikasi diubah
Setyo Budiyanto menuturkan kenaikan angka nominal dari aturan sebelumnya tersebut mengikuti tren inflasi saat ini.
“Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
“Mungkin ya kita melihat bahwa angka Rp 1 juta mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin lebih dari Rp 1,5 juta sekarang. Nah jadi artinya 1.510.000 juga harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi,” lanjutnya.
Harapan Setyo, tak ada lagi pejabat/penyelenggara negara yang melakukan tindakan perbuatan suap.
“Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya,” ujarnya.
Cegah korupsi
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo menuturkan Undang-Undang tak punya aturan teknis tentang berapa besaran gratifikasi sehingga aturan turunan perlu dibuat KPK.
Dirinya berharap aturan baru tersebut bisa mencegah korupsi.
“Aturan gratifikasi sejatinya memang upaya pencegahan korupsi terkait dengan meminimalisir adanya penerimaan penyelenggara negara atau ASN yang menerima sesuatu terkait dengan kewenangan atau jabatannya,” ujar Yudi, Rabu.
Kata Yudi, kasus korupsi berupa gratifikasi yang naik ke tahap penyidikan bernilai ratusan miliar telah cukup banyak ditangani KPK.
Menurutnya aturan baru tersebut jadi upaya pencegahan korupsi.
“Jadi penyesuaian KPK sebenarnya dibaca bahwa pencegahan terhadap gratifikasi ilegal harus dimasifkan,” ucapnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
