Connect with us

Info Nasional

Ditargetkan Terlaksana 2026, Pemerintah Indonesia Melarang Anak Gunakan Medsos

Published

on

Foto istimewa

Jakarta (Bindo.id) – Pemerintah berencana membatasi penggunaan media sosial untuk anak usia 13 hingga 16 tahun tergantung dari risiko masing-masing platform. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan penerapan pembatasan itu ditargetkan terlaksana mulai Maret 2026.

“Maret tahun depan, akun-akun milik bocil di rentang usia 13 dan 16 tahun akan mengalami “penundaan akses” atau pembatasan fitur, tergantung seberapa toxic atau berisikonya platform tersebut, ” kata Meutya.

Meutya menjelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki aturan terkait hal ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) yang spesifik mengatur perlindungan anak di ranah digital, batas usia boleh mengakses platform daring dan pelarangan profiling data anak. Peraturan akan diimplementasikan penuh tahun 2026. Dampak dari aturan baru, mungkin belum dirasakan masyarakat secara signifikan karena masih proses transisi dan persiapan dengan para platform besar.

Lebih lanjut Meutya menerangkan bahwa detoksifikasi digital massal juga dilakukan negara-negara Asia maupun Eropa. Mereka saat ini sedang masuk tahap penyusunan aturan tapi ada negara yang sudah menjalankan. Australia menjadi negara pertama yang melarang penuh anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, YouTube. Cina menerapkan pembatasan ketat, termasuk larangan penggunaan perangkat digital antara jam 22.00 sampai 06.00 dan maksimal 2 jam sehari untuk remaja 16-18 tahun. Konten – konten media sosial juga diawasi secara ketat. Di Italia dan Prancis, anak di bawah 14 tahun memerlukan izin orang tua untuk membuat akun media sosial. Untuk Indonesia, Meutya berharap tahun 2026 pemerintah bisa menerapkan pembatasan-pembatasan.

Pelarangan dilakukan dengan berbagai alasan, salah satunya demi menjaga kesehatan mental anak-anak dengan lebih banyak mengutamakan interaksi secara langsung dengan orang sekelilingnya.

Bagi platform yang enggan patuh pada aturan akan ada sanksi yang dijatuhkan pemerintah mulai dari sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses. “Tentang sanksi akan dikeluarkan Peraturan Menteri. Ini semua sedang digodok. Uji petik juga dilakukan di mana anak-anak di Jogja disurvei. mereka diberi waktu untuk masuk ke sistem platform digital besar (PSE), lalu mereka akan memberikan feedback,” demikian keterangan Meutya.(bas)

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Brain Rot Dipicu Sering Nonton Video Pendek Dan Reels Di Sosmed
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *