Connect with us

Info Nasional

Aturan Polri Bolehkan Polisi Jabat di 17 Lembaga, Mahfud Sebut Bertentangan dengan 2 UU

Published

on

Mahfud MD [liputan7]

Jakarta, Bindo.id – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD berpendapat Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengijinkam polisi aktif menempati jabatan sipil 17 kementerian/lembaga bertentangan dengan 2 undang-undang.

“Perkap tersebut Perkap (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan dua undang-undang,” tutur Mahfud di kanal Youtube MahfudMD, dilansir Senin (15/12/2025).

Pertama yakni Perpol tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Di mana di dalam Pasal 28 ayat (3) (UU Polri) disebutkan bahwa yang anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” ungkap Mahfud.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri itu semakin dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut mengatur secara tegas bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian apabila akan menempati jabatan sipil.

“Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025,” tutur Mahfud.

Perpol 10/2025 itu juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 19 ayat (3) UU ASN mengatur tentang jabatan-jabatan sipil pada tingkat pusat bisa ditempati anggota TNI dan Polri sesuai yang diatur di UU TNI dan UU Polri.

Kata Mahfud, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah mengatur bahwa anggota TNI boleh menempati jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga.

Sedangkan pada UU Polri, belum mengatur tentang anggota polisi aktif boleh menempati jabatan sipil di kementerian/lembaga mana saja.

“Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang lalu diperluas menjadi 16, sudah mengatur bahwa TNI bisa ke situ. Tapi Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri,” tuturnya.

“Dengan demikian ketentuan Perkap (Perpol 10/2025) itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan perkap jabatan sipil itu diatur,” lanjutnya.

Baca Juga  3 Polisi Mendapat Anugerah Bintang Bhayangkara Nararya Dari Jokowi Saat HUT Bhayangkara ke-78

17 Kementerian/Lembaga

Saat ini Anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil di 17 kementerian maupun lembaga pemerintah.

Ketentuan tersebut tercantum pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Dilansir dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang bisa ditempati personel Polri diatur di Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.

“Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” isi pasal tersebut.

17 kementerian/lembaga yang bisa ditempati polisi aktif yakni :

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion