Connect with us

Info Nasional

Uang Pensiun Tetap Diberikan Pada Anggota DPR Yang Berhenti Dengan Hormat

Published

on

Ilustrasi pensiun DPR [wahananews]

Jakarta, Bindo.id – DPR RI ungkap tentang gaji, tunjangan, serta uang pensiun anggota DPR periode 2024-2029.

Anggota DPR yang berhenti dengan hormat tetap memperoleh uang pensiun. Dilansir dari tvOnenews.com, jumlah uang pensiun yang diterima pimpinan ataupun anggota DPR yang berhenti dengan hormat yakni ditetapkan sesuai lama masa menjabat.

Ketentuan tentang pemberian uang pensiun pimpinan dan anggota DPR diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12(1) dan Pasal 13(1).

“Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan,” berdasarkan keterangan tertulis, Sabtu (6/9/2025)

Besaran uang pensiun sekurang-kurangnya 6 persen serta sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun.

Dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, uang pensiun yang diterima paling tinggi yakni senilai Rp3.639.540 dengan masa jabatan 2 periode. Selanjutnya, Rp2.935.704 dengan masa jabatan 1 periode serta Rp401.894 dengan masa jabatan 1-6 bulan.

Total gaji dan tunjangan anggota DPR yakni Rp74.210.680 per bulan, sebelum dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen.

Potongan pajak penghasilan anggota DPR yakni Rp8.614.950.

Usai dipotong pajak penghasilan, total gaji dan tunjangan anggota DPR sebesar Rp65.595.730 per bulan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Alasan Asrul Sani Dipilih Komisi III DPR Jadi Hakim MK