Info Nasional
Perpres Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri Telah Diresmikan Presiden Prabowo
![Presiden Prabowo Subianto [murianews]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/05/Presiden-Prabowo-Subianto-c7843451.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia telah diterbitkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tersebut ditetapkan Prabowo tanggal 21 Mei 2025, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di tanggal yang sama.
“Betul (ada perpres soal Perlindungan Jaksa),” ujar Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi, Kamis (22/5/2025).
Di perpres tersebut, perlindungan terhadap jaksa bisa dilaksanakan oleh personel TNI dan Polri. Hal tersebut dimuat di Pasal 4.
Di perpres yang sama juga diatur bahwa perlindungan negara terhadap jaksa harus memberi jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Disebutkan dalam Pasal 5 Ayat (1) bahwa perlindungan negara yang dilakukan Polri dapat diberikan kepada jaksa serta anggota keluarga jaksa.
Sedangkan di Pasal 5 Ayat (2) merincikan anggota keluarga yang dimaksud yakni yang punya hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa.
Pasal 3 menyatakan bahwa perlindungan dari negara terhadap jaksa ini dapat dilakukan atas permintaan Kejaksaan.
Jenis perlindungan juga diatur di aturan ini yang tercantum di Pasal 6, yang berbunyi, “Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. pelindungan atas keamanan pribadi; b. pelindungan tempat tinggal; c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; d. pelindungan terhadap harta benda; e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.”
Terkait dengan pendanaan perlindungan tersebut tertulis di Pasal 11.
Di pasal 11 tersebut tertulis bahwa penyelenggaraan perlindungan negara oleh Polri dan TNI jadi tanggungan anggaran Kejaksaan Republik Indonesia serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion