Connect with us

Info Nasional

Kelompok Sipil Soroti Tugas Baru TNI Menjaga Kejaksaan

Published

on

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar [kumparan]

Jakarta, Bindo.id – Tugas prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini bertambah yaitu menjaga semua kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari kejaksaan tinggi (Kejati) sampai kejaksaan negeri (Kejari).

Tugas tersebut tercantum dalam telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tanggal 6 Mei 2025. Dalam telegram tersebut berisi tentang perintah mengerahkan personel serta alat perlengkapan dalam rangka mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

“Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, Minggu (11/5/2025).

Kata Harli, pengamanan itu sebagai bentuk kerja sama antara TNI bersama pihak kejaksaan.

“Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujarnya.

Beragam penolakan dari kelompok sipil muncul usai pengerahan prajurit untuk mengamankan kejaksaan ini.

Intervensi militer

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panglima TNI agar mencabut surat perintah yang menyatakan prajurit menjaga kejaksaan di seluruh Indonesia sebab tidak ada dasar hukum yang kuat.

Perintah tersebut dianggap bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, khususnya Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, serta UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tentang tugas dan fungsi pokok TNI.

“Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan,” tutur anggota koalisi tersebut, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Usman menyebutkan lengerahan seperti ini kian menguatkan ada intervensi militer di ranah sipil terutama di wilayah penegakan hukum.

Baca Juga  Revisi UU TNI, Atasi Narkoba Dan Pertahanan Siber Akan Jadi Tugas Tambahan

Kata Usman, prajurit TNI semestinya fokus menjalankan tugas di wilayah pertahanan, alih-alih masuk ke penegakan hukum.

Di lain sisi, saat ini belum terdapat dasar operasi militer selain perang (OMSP) menyangkut tentang bagaimana pengamanan itu dijalankan.

Usman menuturkan tugas penegakan hukum oleh kejaksaan tak boleh dicampuradukkan dengan fungsi TNI dalam menjaga pertahanan.

Hadirnya TNI menjaga kejaksaan juga dianggap akan berpengaruh pada independensi penegakan hukum yang ada di Indonesia.

“Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan,” ujar Usman.

Koalisi mengatakan pengamanan institusi kejaksaan semestinya dapat dilaksanakab oleh satuan pengamanan internal (satpam), tanpa harus melibatkan personel TNI.

Sebab, tak ada ancaman yang dapat menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI.

“Dengan demikian, surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang,” ujar Usman.

“Kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan,” tuturnya.

Penjelasan TNI Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Jenderal Kristomei Sianturi menuturkan pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan di lingkungan kejaksaan yakni kerja sama resmi bersama Kejaksaan Agung.

Dirinya menyebutkan kerja sama itu tercantum dalam Nota Kesepahaman NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” ujar Kristomei.

Kata Kristomei, nota kesepahaman itu tertera 8 ruang lingkup kerjasama TNI bersama Kejaksaan Agung.

Kedelapan ruang lingkup itu yakni pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, serta penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI

Selain itu, dukungan dan bantuan personel TNI untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, dukungan kepada TNI pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang berupa pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, maupun tindakan hukum lainnya.

Baca Juga  Sambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Dandim 1710/Mimika Gelar Bakti Sosial

“Selanjutnya, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan, dan koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas,” tuturnya.

Kristomei menyebutkan segala bentuk dukungan TNI itu dijalankan sesuai dengan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dirinya mengatakan TNI selalu menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, maupun sinergisitas antar-lembaga.

“Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” ungkapnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion