Connect with us

Hukum & Kriminal

Terkait Kasus Samin Tan, 2 Kantor Pelabuhan Di Kalimantan Digeledah Kejagung

Published

on

2 Kantor Pelabuhan di Kalimantan digeledah Kejagung terkait kasus Samin Tan [sorotmata]

Jakarta, Bindo.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengadakan penggeledahan tentang dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menyeret nama pengusaha Samin Tan.

Penyidik melakukan penggeledahan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

“Benar (ada penggeledahan) di Kalsel dan Kalteng, tepatnya di Banjarmasin dan Palangkaraya,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (1/4/2026).

Pada Selasa (31/3) sejak siang sampai malam hari dilakukam penggeledahan. Syarief membenarkan lokasi yang jadi sasaran yakni kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di tiap daerah itu.

“Iya betul, keduanya kantor KSOP,” ujarnya.

Di kegiatan itu, penyidik menyita beberapa barang bukti. Barang bukti diantaranya dokumen yang ada kaitannya dengan aktivitas pelayaran milik perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan.

“Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan BBE (barang bukti elektronik),” ujar Syarief.

Syarief membenarkan dokumen itu diduga ada kaitannya dengan aktivitas pelayaran ekspor hasil tambang yang terhubung dengan perkara Samin Tan.

Ada 14 Lokasi Digeledah

Penyidik sudah melakukan penggeledahan 14 lokasi tentang kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita beberapa barang bukti yakni dokumen, kendaraan, uang tunai mata uang dolar Amerika Serikat sekitar Rp 1 miliar, serta alat berat.

Ada 10 titik ada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat dari total 13 lokasi yang digeledah. Lokasi itu berupa kantor perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, rumah pribadi, dan kediaman beberapa saksi.

“Ada di kantor PT AKT, di kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, rumah tinggal tersangka ST dan beberapa saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3).

Penyidik juga melakukan penggeledahan 3 lokasi di Kalimantan Tengah, yakni kantor perusahaan, KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan), dan kantor kontraktor tambang PT ARTH.

Baca Juga  Ketua KPK Sebut Biasanya Ada Arahan Pimpinan Dalam Kasus Persekongkolan Korupsi

Satu lokasi lain ada di Kalimantan Selatan yang lokasinya berada di kantor PT MCM.

Di kasus ini, Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT, tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi sesuai dengan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Akan tetapi izin perusahaan tersebut sudah dicabut fi tahun 2017.

Meskipun izin sudah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan maupun penjualan batu bara secara ilegal sampai tahun 2025.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara melakukan pelanggaran perizinan dan menjalin kerjasama dengan oknum penyelenggara negara yang punya tugas pengawasan di sektor pertambangan.

Kata Kejagung, ada indikasi keterlibatan penyelenggara negara di kasus ini. Akan tetapi sampai saat ini belum ada pejabat yang ditetapkan menjadi tersangka.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion