Connect with us

Hukum & Kriminal

Peran Pasutri Tersangka Kasus TPPO Di Sikka Diungkap Polisi

Published

on

Polres Sikka [tribratanewssikka]

Sikka, Bindo.id – Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ungkap peran YCG dan istrinya, MAR di kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada 13 pekerja asal Jawa Barat.

Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Sikka, Iptu I Nyoman Ariasa mengatakan di kasus ini, YCG memiliki peran sebagai pengelola bar dan karaoke Eltras.

Ia merekrut, mengangkut, serta mempekerjakan ke-13 perempuan tersebut. MAR bertugas membantu mengelola, serta bertanggungjawab di beberapa kegiatan.

“MAR ikut melakukan penjemputan dan pengangkutan serta bertanggung jawab dalam pencatatan kas bon dan pembayaran gaji,” tutur Ariasa saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin (2/3/2026).

Dia mengatakan 13 korban sudah diperiksa. Penyidik juga melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi lain maupun pihak-pihak yang diduga ikut terlibat di kasus tersebut.

Selain melakukan pemeriksaan para korban dan saksi, penyidik juga ikut melibatkan ahli pidana dari Kupang di proses penyidikan.

Penyitaan barang bukti berupa telepon seluler juga sudah dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan bukti.

Kata Ariasa, setelah serangkaian penyidikan, pada Senin 23 Februari penyidik mengadakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka TPPO.

“Dari hasil gelar perkara tersebut disepakati bahwa perbuatan SCG dan MAR telah memenuhi unsur sangkaan sehingga dapat ditetapkan tersangka TPPO,” tuturnya.

Kasus ini terungkap saat salah satu korban berinisial N (24) mengadukan nasibnya ke Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) pada Rabu (21/1/2026).

N mengaku tertekan serta tak dapat memutus kontrak kerja sebab dibebani utang kasbon sekitar Rp 12 juta.

Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, selanjutnya berkoordinasi bersama Polres Sikka untuk melakukan penjemputan.

Para korban direkrut dengan janji gaji yang menggiurkan sekitar Rp 8 juta sampai Rp 10 juta per bulan. Korban juga dijanjikan dapat fasilitas mess dan perawatan kecantikan gratis.

Baca Juga  2 Tersangka Telah Ditetapkan Bareskrim Pada Kasus Perdagangan 20 WNI di Myanmar

Akan tetapu, kenyataannya mereka justru dibebani berbagai biaya maupun sistem denda yang sangat memberatkan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *