Hukum & Kriminal
Kasus Kuota Haji, Sejumlah Barang Bukti Jerat Yaqut
Jakarta, Bindo.id – Sejumlah alat bukti dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan mantan Menteri Agama (Menag) yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas kasus kuota haji 2023-2024.
Pada konferensi pers yang diselenggarakan Kamis (12/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan alat bukti itu memastikan konstruksi perkara kasus kuota haji kuat secara hukum.
“Kami tentu tidak ingin sembarangan dalam menentukan adanya perbuatan pidana. Oleh karena itu penyidik mengkonfirmasi berbagai kemungkinan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Barang Bukti
Penyidikan di kasus dugaan korupsi kuota haji berdasarkan dari berbagai barang bukti yang saling menguatkan.
Alat bukti itu tak hanya berasal dari satu jenis, namun kombinasi dari sejumlah sumber yang dikumpulkan oleh penyidik.
Beberapa bukti yang dipakai berupa barang bukti elektronik, keterangan para saksi, beserta dokumen dan catatan yang ada kaitannya dengan perkara itu.
Pada proses penyidikan, KPK ikut melakukan penelusuran peran Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex.
Kata Asep, penyidik menemukan indikasi bahwa tindakan yang dilakukan Gus Alex diduga atas perintah dan sepengetahuan Yaqut.
“Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya,” tutur Asep.
Kata KPK, semua alat bukti itu jadi dasar penyidik untuk menetapkan dan menjerat pihak-pihak yang diduga ikut terlibat pada kasus dugaan korupsi kuota haji
Yaqut Resmi Ditahan
Setelah diperiksa, KPK memutuskan menahan Yaqut selama 20 hari pertama, sejak tanggal 12 hingga 31 Maret 2026.
Dalam hal ini, Yaqut disebut memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief untuk membagi kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler serta 8 persen untuk haji khusus jadi proporsional masing-masing 50 persen.
Perintah tersebut disampaikan Yaqut setah bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur pada November 2023
Yaqut meminta Hilman Latief untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi tentang pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua yakni 50:50.
Kata Asep, Yaqut kemudian memerintahkan Hilman supaya melakukan simulasi yang dapat dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan jadi 10.000 haji reguler serta 10.000 haji khusus.
Di akhir Desember 2023, Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi terbit dan isinya membagi kuota tambahan jadi masing-masing 10.000.
“Namun, keputusan Yaqut ini tidak disebarluaskan di kalangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah; hanya orang-tertentu saja yang mengetahui adanya KMA ini,” tutur Asep.
Keputusan Menteri Agama tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur tentang pembagian kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler serta 8 persen untuk haji khusus.
Di kasus ini, Yaqut disangkakan telah melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
