Connect with us

Hukum & Kriminal

Kasus Pengadaan Chromebook, Eks Direktur Kemendikbud Terima 7.000 Dolar AS

Published

on

Kasus Pengadaan Chromebook, vendor beri 7.000 Dolar AS pada Eks Direktur Kemendikbud [merdeka]

Jakarta, Bindo.id – Eks Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Kementerian Pendikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Purwadi Sutanto mengaku pernah menerima uang sebesar 7.000 dollar Amerika Serikat.

Uang tersebut merupakan uang ‘terima kasih’ dari pihak vendor pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal tersebut terungkap saat Purwadi ditanya oleh pengacara eks Mendikbud Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, di sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret Nadiem.

“Tadi Bapak mengakui dengan secara jujur bahwa Bapak pernah menerima uang sebesar 7.000 dollar AS ya,” ujar Ari saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Purwadi membenarkan dirinya pernah menerima uang itu sekitar akhir tahun 2021. Dirinya mengatakan uang 7.000 dollar AS ini diterimanya ASA setelah ia tak lagi menjabat lagi menjadi Direktur SMA.

“Saya di 2021 itu, saya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sampai bulan Juli. Setelah itu dilanjutkan oleh Direktur baru. Direktur baru. Nah pada waktu saat 2021 itu, belum terjadi pembelian,” ujar Purwadi.

Ia mengaku menemukan amplop yang isinya uang di atas meja kerjanya.

Dhani Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA menyerahkan uang tersebut.

“Pertama, di meja saya ada amplop, ada map, ada pas saya buka ada uang. Terus saya tanya, ini saya tanya, ternyata dari PPK saya,” ujarnya. 

Maksud uang tersebut sempat ditanyakan Purwadi kepada Dhani saat mereka bertemu beberapa waktu kemudian.

“Setelah itu, satu hari berikutnya baru ketemu, saya tanya, dari mana ini? Uang apa? Dia jawab bahwa ucapan terima kasih dari penyedia,” ujar Purwadi.

Ari meminta Purwadi untuk memperjelas keterangannya.

“Penyedia apa nih Pak?”, tanya Ari.

Baca Juga  Nadiem Ungkap Dirinya Kena Getah Sistem Zonasi Namun Tetap Dilanjutkan Sebab Penting

“Penyedia, apa, pembelian Chromebook itu,” Purwadi menjawabnya.

Dia mengaku tak tahu pasti apakah uang tersebut asalnya dari vendor atau pihak lain. Alasan Purwadi, saat itu dirinya sudah tak ikut proses pengadaan sebab sudah tak menjabat.

“Saya enggak tahu (vendor atau bukan) Karena saya sudah enggak (menjabat), uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia,” ujar Purwadi.

Uang 7.000 dollar AS tersebut saat ini sudah dititipkan ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya dikembalikan kepada negara.

“Saya enggak tahu (vendor atau bukan) Karena saya sudah enggak (menjabat), uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia,” ujar Purwadi.

Kasus korupsi Chromebook

Di kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan 3 terdakwa lainnya disebut sudah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar. Angka tersebut disebut asalnya dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan sudah melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangannya yang membuat Google jadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya yakni laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal tersebut dilakukan dengan mengarahkan supaya kajian pengadaan mengarah di 1 produk, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk dari Google.

Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama 3 terdakwa lainnya, yakni :

  • eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief
  • eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah
  • Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih

Di kasus ini, Nadiem beserta kawan-kawan didakwa telah melakukan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion