Connect with us

Hukum & Kriminal

Mantan Hakim Korup Protes Sebab Jaksa Menuntut Maksimal

Published

on

Ilustrasi sidang [dpp-iphi]

Jakarta, Bindo.id Para mantan hakim menyatakan protes atas tuntutan maksimal jaksa penuntut umum (JPU) jelang pembacaan putusan.

Mantan hakim yang menyatakan protes yakni :

  • Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta
  • Djuyamto sebagai hakim yang dulu sering menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Protes serupa juga disampaikan 3 terdakwa lainnya yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, serta Wahyu Gunawan. Mereka menyampaikan protes saat pembacaan duplik untuk kasus dugaan suap majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada 3 korporasi crude palm oil (CPO).

Sebut jaksa tidak adil

Menurut Muhammad Arif Nuryanta, jaksa tak adil sebab menuntut dengan lama pidana 15 tahun penjara.

Ia mengatakan tuntutan ini tak adil sebab terlampau tinggi apabila dibandingkan dengan tuntutan hakim di kasus serupa. Misalkan tuntutan pada eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.

Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara di kasus perkara pengurusan vonis bebas kepada terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Bayangkan saja, disparitas tuntutan pidana antara terdakwa Rudi Suparmono dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta,” tutur Pengacara terdakwa, Philipus Sitepu ketika menyampaikan duplik pada sidang di Pengadilan Tipikor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Kubu Arif Nuryanta berpendapat besaran tuntutan Arif dan Rudi tak adil sebab jumlah pasal yang dikenakan kepada mereka.

Arif dituntut dakwaan primer 1 pasal, sedangkan Rudi dituntut 2 pasal. Namun, lama tuntutan lebih banyak Arif.

“Rudi Suparmono dituntut dengan 2 pasal yang berbeda, yakni Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12B. Namun, tuntutan pidananya hanya 7 tahun pidana penjara. Sedangkan, terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dituntut hanya 1 pasal saja yaitu Pasal 6 Ayat (2) namun tuntutan pidananya maksimal yaitu 15 tahun pidana penjara,” tutur Philipus.

Kubu terdakwa berpendapat perbedaan masa tuntutan tersebut tak masuk akal serta tak manusiawi. Arif dan Rudi dianggap memiliki peran yang kurang lebih sama.

Keduanya bukan majelis hakim yang mengadili serta memutus perkara yang dipermasalahkan.

Mereka ada di posisi petinggi pengadilan yang menentukan majelis hakim yang akan mengadili perkara.

“Padahal Muhammad Arif Nuryanta dan Rudi Suparmono memiliki kesamaan dalam hal ini yaitu tidak berkapasitas sebagai majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara,” ujar pengacara Arif.

Akhirnya, Rudi mendapat vonis sesuai tuntutan, yakni 7 tahun penjara.

Pada konstruksi dakwaan jaksa, Arif dan Rudi sama-sama dianggap berperan mempengaruhi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seperti yang diminta pihak penyuap.

Akan tetapi, di kasus Arif, dirinya membantah berperan aktif. Ia justru menyalahkan Panitera Muda PN Jakarta Utara nonaktif bernama Wahyu Gunawan sebagai pihak yang memungkinkan terjadinya suap

Baca Juga  KPK Minta Maaf Kepada Panglima TNI Setelah Menetapkan Kabasarnas Menjadi Tersangka

Protes pengembalian uang suap tidak dianggap

Tidak hanya itu, kubu Arif Nuryanta juga menyatakan protes sebab jaksa tak mempertimbangkan pengembalian uang suap sebagai hal yang bisa meringankan tuntutan.

Menurut Kubu terdakwa, tak dipertimbangkannya pengembalian uang di kasus suap hakim CPO akan jadi preseden buruk pada sidang-sidang di masa depan.

“Yang tidak dijadikan hal-hal meringankan terkait pengembalian uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa Muhammad Arif Nuryanta kepada negara menjadi contoh tidak baik ke depannya terhadap orang-orang yang dikenakan pasal Tipikor menjadi enggan untuk mengembalikan dugaan hasil Tipikor karena tidak diperhitungkan oleh jaksa penuntut umum,” tutur Philipus Sitepu.

Kubu terdakwa berpendapat pengembalian uang hasil korupsi tersebut semestinya masuk sebagai hal-hal yang meringankan.

Mereka juga menyinggung terkait Pedoman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Korupsi yang diterbitkan Jaksa Agung RI.

“(Dalam pedoman itu) secara tegas telah mengatur mengenai dasar dan acuan penuntut umum dalam menyusun tuntutan pidana yang tidak terlepas di dalamnya mengatur mengenai bagaimana menyusun kerangka hal-hal meringankan bagi diri terdakwa, khususnya bahwa apabila ada pengembalian uang kepada negara,” ujar Philipus.

Pihak terdakwa mengaku sangat dirugikan apabila pengembalian uang suap tak dianggap sebagai hal yang dapat meringankan. Sehingga mereka memohon supaya majelis hakim dapat mempertimbangkan pengembalian uang negara ini sebagai salah satu hal yang bisa meringankan perbuatan terdakwa.

“Kami memohon majelis hakim agar pada saatnya nanti dapat mempertimbangkan pengembalian uang hasil dugaan tipikor yang dilakukan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sebagai bagian hal yang dapat meringankan terdakwa dalam putusan nanti,” ujar Philipus.

Pada amar dupliknya, Arif Nuryanta meminta supaya dia dijatuhkan hukuman sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 5 Ayat (2), yang juga dulu telah dituntutkan pada Rudi Suparmono.

“Memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Philipus.

Atau, apabila hakim memiliki pendapat lain, Arif Nuryanta meminta supaya dia dapat dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya serta seadil-adilnya.

Djuyamto sebut Jaksa tidak memiliki hati nurani

Kubu Djuyamto juga menyampaikan protes serupa. Menurutnya, tuntutan 12 tahun termasuk hal yang tidak adil.

Menurut Kubu Djuyamto, jaksa tak punya hati nurani sebab para terdakwa dituntut maksimal.

“Bahwa JPU telah menuntut terdakwa Djuyamto terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 55 UU Tipikor dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan adalah tuntutan yang tidak memiliki hati nurani dan jauh dari rasa keadilan,” tutur pengacara terdakwa Djuyamto ketika membacakan duplik di sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga  Terjerat Kasus Korupsi Infrastruktur, Mantan Bupati Langkat Divonis 4 Tahun Bui

Kata Pengacara, jaksa tak memiliki hati nurani sebab tak mempertimbangkan sikap kooperatif Djuyamto selama proses penyidikan.

Kata Djuyamto, ia sudah mengajak 2 terdakwa hakim lainnya yakni Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin untuk membuka jumlah uang suap yang diterimanya.

“Sikap kooperatif terdakwa selama proses penyidikan yang ikut mendorong terdakwa yang lain khususnya saksi mahkota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin untuk membuka kotak Pandora yang masih menjadi misteri khususnya terhadap jumlah uang yang nyata-nyata telah diterima oleh terdakwa dan rekan sesama majelis hakim perkara minyak goreng,” ujar pengacara.

Djuyamto menyatakan sudah mengembalikan semua uang suap yang diterimanya, yakni sekitar Rp 8,05 miliar.

Angka tersebut berbeda dengan uang suap yang didakwakan jaksa sebab kubu yakin jika jumlah uang suap yang diterima Djuyamto berbeda dengan tuduhan jaksa.

Lewat duplik ini, Djuyamto meminta supaya majelis hakim memberi putusan yang seadil-adilnya, bukan hukuman yang paling ringan.

“Dan, saya selaku terdakwa, sebagaimana pledoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya, saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya,” tutur Djuyamto ketika menyampaikan duplik pribadi di sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Pada duplik pribadinya ini, Djuyamto yakin majelis hakim yang akan menjatuhkan hukuman kepadanya, Effendi, Adek Nurhadi, serta Andi Saputra, akan menjatuhkan hukuman dengan menegakkan hukum dan adil.

“Saya mengingatkan bahwa penegakan hukum yang ditugaskan ke yang mulia majelis hakim, saya percaya adalah tidak hanya sekadar menegakkan hukum tapi juga menegakkan keadilan sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Djuyamto.

Vonis 3 Desember

Setelah rampung pembacaan duplik, majelis hakim mengumumkan jika vonis untuk kelima terdakwa akan dibacakan tanggal 3 Desember 2025.

“Sidang kita tunda Insyaallah akan kita buka 2 minggu ke depan hari Rabu, 3 Desember 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” tutur Ketua Majelis hakim Effendi saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Kata Effendi, tahap pemeriksaan pada kasus dugaan suap majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada 3 korporasi crude palm oil (CPO) telah resmi ditutup usai pembacaan duplik rampung.

Baca Juga  Kasus Korupsi Dana CSR, KPK Adakan Penggeledahan Di Kantor BI

Hakim perlu waktu lebih panjang untuk melakukan musyawarah sebab di kasus ini ada 5 terdakwa.

“Mengingat perkara ini ada lima berkas, saksi cukup banyak, majelis sudah bersepakat kalau pembacaan putusan kami tunda dua minggu,” ujar Effendi.

Tuntutan para terdakwa

Di kasus ini, majelis hakim penerima suap yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, serta Ali Muhtarom masing-masing mendapat tuntutan 12 tahun penjara serta denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Para hakim juga dituntut untuk melakukan pembayaran uang pengganti sesuai dengan total uang suap yang diterimanya.

Djuyamto sebagai ketua majelis hakim dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Sedangkan 2 hakim anggotanya bernama Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing mendapat tuntutan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.

Tuntutan yang dijatuhkan pada Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yakni 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Arif juga dituntut membayarkan uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya, sebesar Rp 15,7 miliar subsider 5 tahun penjara. Pembayaran uang pengganti tersebut disebabkan Arif menerima uang suap.

Panitera Muda PN Jakarta Utara Nonaktif Wahyu Gunawan mendapat tuntut 12 tahun penjara dengan denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Wahyu menjadi jembatan antara pihak korporasi dengan pihak pengadilan. Dirinya diketahui lebih dulu mengenal Ariyanto yang menjadi pengacara korporasi CPO.

Di saat yang sama, Wahyu juga mengenal serta cukup dekat dengan Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernama Muhammad Arif Nuryanta.

Sebab peran aktifnya, Wahyu juga kecipratan uang suap sebesar Rp 2,4 miliar.

Namun, jaksa menuntut supaya uang suap tersebit dikembalikan berupa uang pengganti. Apabila tidak, maka harta benda Wahyu akan disita untuk negara.

Dirinya juga diancam pidana tambahan kurungan selama 6 tahun penjara. Di kasus ini, para terdakwa diduga sudah menerima suap dengan total uang hingga Rp 40 miliar.

Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, serta Agam memutus vonis lepas kepada 3 korporasi. Ketiga korpirasi tersebut Permata Hijau Group, Wilmar Group, serta Musim Mas Group.

Kelima terdakwa diyakini sudah melakukan pelanggaran Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion