Hukum & Kriminal
Ibas Sebut RUU Perampasan Aset Masuk Di Prolegnas DPR RI, Menunggu Komitmen Pemerintah Dan Semua Fraksi
![Ibas sebut RUU Perampasan Aset masuk di Prolegnas DPR RI [tribunnews]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/09/Ibas-Sebut-RUU-Perampasan-Aset-Masuk-Di-Prolegnas-6161b7ef.jpg)
Bogor, Bindo.id – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, menuturkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Ia mengatakan pembahasan dan pengesahan RUU saat ini tinggal menunggu komitmen pemerintah.
“Tentu kami di DPR juga terus mendorong dan menyusun undang-undang yang sesuai kebutuhan masyarakat. Dan hal-hal ini, tuntutan dari mahasiswa, beberapa elemen masyarakat terkait dengan RUU Perampasan Aset itu juga sesungguhnya sudah masuk dalam prolegnas DPR RI,” kata Ibas ketika ditemui di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025).
Ibas menegaskan proses legislasi tak hanya jadi kewenangan parlemen, namun juga perlu keterlibatan pemerintah
“Untuk saudara-saudara ketahui bahwa dalam membentuk undang-undang, parlemen juga memerlukan pemerintah yang dalam hal ini menjadi bagian untuk menyusun tidak hanya daftar isian, tapi juga menyelesaikan undang-undang tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan Fraksi Partai Demokrat siap membahas RUU Perampasan Aset jika dianggap mendesak.
“Tentu jika RUU Perampasan Aset hari ini dinilai sangat diperlukan dalam waktu yang cepat, kami di parlemen siap untuk membahasnya. Tapi selebihnya tentunya kami juga mendukung dan menunggu apakah undang-undang tersebut juga merupakan bagian yang perlu diselesaikan oleh pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Kata Ibas, Partai Demokrat yang punya 44 kursi di DPR tak dapat bekerja sendirian. Menurutnya, komitmen dari semua fraksi juga sangat dibutuhkan.
“Tentunya pertanyaan yang serupa pun harus juga ditanyakan kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR RI terkait dengan komitmen dan juga keinginan untuk menuntaskan undang-undang perampasan aset,” katanya.
Massa Lakukan Perampasan Aset
Kata Ibas, penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, termasuk saat menanggapi dinamika keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, termasuk dengan kondisi yang hari ini terjadi di seluruh tanah air terkait dengan keamanan, ketertiban nasional dan juga perilaku-perilaku yang mungkin harus diinvestigasi, harus dilakukan pengusutan secara tuntas,” ujar Ibas.
Menurutnya, massa yang melakukan aksi perampasan aset yang terjadi di lapangan dalam beberapa hari terakhir, baik pada objek vital, fasilitas umum, ataupun milik pribadi, tak dapat dibenarkan walaupun dilatarbelakangi rasa kecewa.
“Pola-pola perampasan aset secara langsung yang ditunjukkan hari ini akibat kemarahan, akibat rasa kecewaan yang mungkin dirasakan oleh masyarakat terkait dengan isu dan keinginan atau harapan tertentu, tentu tidak semerta-merta harus dilakukan dengan cara-cara seperti itu,” ungkapnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion