Hukum & Kriminal
2 Tersangka Pembobolan Rekening Rp 204 M Juga Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN
![Kasus pemindahan uang dari rekening dormant diungkap pihak kepolisian. 2 Orang Tersangka juga terlibat kasus pembunuhan kacab Bank BUMN [jawapos]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/09/Kasus-pemindahan-uang-dari-rekening-dormant-629de73b.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Ada 2 orang tersangka kasus pembobolan rekening dorman sebesar Rp 204 miliar yang ikut terlibat di kasus penculikan dan pembunuhan kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN bernama Mohamad Ilham Pradipta (37).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan 2 tersangka tersebut bernama Candy alias Ken (41) dan Dwi Hartono (40).
“Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K dan DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dorman,” tutur Helfi saat di kantor Bareskrim Polri.
“(Mereka) juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang BRI yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro,” ujarnya.
Kata Helfi, pada perkara pembobolan rekening ini, Candy berperan menjadi mastermind. Sedangkan Dwi Hartono bertugas untuk membuka blokir rekening serta memindahkan dana yang terblokir.
Dalam melancarkan aksinya, Candy mengaku sindikatnya tersebut bagian dari Satuan Tugas Perampasan Aset.
“Sejak awal bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dorman,” ujar Helfi.
Selain Candy dan Dwi, terdapat 7 tersangka lain di kasus pembobolan rekening dorman ini. Mereka terbagi dalam 3 kelompok berbeda.
1. Dari internal bank
polisi telah menetapkan AP (50) selaku kepala cabang pembantu. AP memberi akses ke aplikasi core banking system. Ada juga GRH (43) selaku consumer relations manager yang jadi penghubung antara sindikat dengan kepala cabang pembantu.
2. Dari kelompok eksekutor
C alias K (41) perannya sebagai mastermind. Ia mengaku menjadi Satgas Perampasan Aset dan mengeklaim melaksanakan tugas negara secara rahasia.
Ada juga DR (44) yang merupakan seorang konsultan hukum bertugas melindungi kelompok dan aktif merencanakan eksekusi.
NAT (36) merupakan mantan pegawai bank yang mengakses secara ilegal ke core banking system serta memindahkan dana ke beberapa rekening penampungan.
R (51) di kasus ini menjadi mediator antara kepala cabang dengan sindikat sekaligus menerima aliran dana.
TT (38) memiliki peran sebagai fasilitator keuangan ilegal serta mengelola hasil kejahatan.
3. Dari kelompok pencucian uang
DH (39) membantu membuka blokir rekening serta memindahkan dana yang terblokir.
IS (60) bertugas menyiapkan rekening penampungan serta menerima aliran dana hasil kejahatan.
Kasus Pembunuhan kacab bank BUMN
Candy dan Dwi Hartono statusnya juga sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala kantor cabang bank BUMN Ilham Pradipta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan motif penculikan dan pembunuhan ada kaitannya dengan rencana memindahkan dana dari rekening dorman ke rekening penampungan.
“Para pelaku atau tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dorman ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan,” ujar Wira.
“Namun, untuk melaksanakan hal tersebut, memerlukan persetujuan atau pun otoritas dari kepala bank,” ungkap Wira.
Pada struktur kelompok, Candy alias Ken, Dwi Hartono, AAM alias A (38), serta JP (40) disebut merupakan dalang atau mastermind. Sedangkan eksekutor penculikan yakni Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), serta EWB (43).
Kopda FH (32) juga turut terseret sebab menyediakan tim penculik usai menyanggupi tawaran pekerjaan dari Serka N (48).
Eksekutor penganiayaan yakni JP yang juga masuk klaster dalang, MU (44) serta DSD (44). Serka N ikut serta usai menerima tugas dari JP atas perintah Dwi Hartono.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion