Connect with us

Hukum & Kriminal

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Putusan PK Disebut Jadi Dasarnya

Published

on

Setya Novanto bebas bersyarat [inilah]

Jakarta, Bindo.id – Dasar pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto dijelaskan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

Agus menyebutkan bahwa Novanto sudah memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK).

“Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus saat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Agus menuturkan denda juga sudah dibayarkan Novanto. Ia mengatakan Novanto bebas bersyarat setelah putusan PK yang diketok Mahkamah Agung (MA). Putusan PK yakni mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun jadi 12,5 tahun penjara.

“Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” ungkapnya.

Novanto memperoleh pembebasan bersyarat dan saat ini sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

“Betul. Pak Setnov bebas bersyarat,” ujar Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali, dikutip dari detikcom Minggu (17/8).

Kusnali menuturkan Novanto bebas sejak Sabtu (16/8). Ia mengatajan pembebasan bersyarat diperoleh usai Novanto mendapat pemotongan hukuman kasus korupsi e-KTP melalui peninjauan kembali (PK).

Novanto masih diwajibkan untuk lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas).

“Kemarin bebasnya hari Sabtu. Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” katanya.

Novanto dinyatakan telah terbukti bersalah di kasus korupsi pengadaan e-KTP yang dianggap merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.

Di tahun 2018, Novanto telah divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Novanto juga harus membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga  Kasus Korupsi Dana CSR, KPK Adakan Penggeledahan Di Kantor BI

Selain itu, Novanto juga mendapat hukuman tambahan yakni pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani masa pemidanaan.

MA mengabulkan PK Novanto pada Juli 2025. Hukuman Novanto kemudian disunat dari 15 tahun jadi 12,5 tahun penjara.

Selain hukuman penjaranya disunat, pidana tambahan Novanto juga dikurangi oleh majelis hakim PK.

Hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik Novanto dari 5 tahun juga diubah hakim PK jadi 2,5 tahun usai masa pidana selesai.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion