Hukum & Kriminal
Belum Setahun Di Penjara, Ronald Tannur Dapat Remisi
![Ronald Tannur dapat remisi [tangselpos]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/08/1000001072-c99f9ca2.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti di momen HUT ke-80 RI mendapat remisi.
Saat ini Ronald Tannur bebas bersyarat. Sebelumnya, Ronald Tannur sempat menggegerkan publik sebab divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, yaitu di Pengadilan Negeri Surabaya.
Akan tetapi, belakangan diketahui, vonis bebas tersebut diberikan kepada Ronald sebab 3 majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur menerima suap.
Ketiga majelis hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, serta Heru Hanindyo, juga telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka dijatuhi hukuman penjara sebab dinyatakan telah terbukti menerima suap dari pengacara Ronald bernama Lisa Rahmat. Suap tersebut diberikan agar hakim memvonis bebas Ronald Tannur.
Vonis Bebas Dianulir
Di tanggal 22 Oktober 2024, menganulir vonis bebas yang Ronald Tannur dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga Ronald dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Dari situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur tersebut diketok oleh majelis hakim agung yang diketuai Soesilo dengan anggotanya Ainal Mardiah dan Sutarjo pada Selasa (22/10).
Ronald Tannur dinyatakan oleh Hakim, terbukti menganiaya hingga menewaskan Dini. MA juga mengatakan kejaksaan bisa segera melakukan eksekusi pada Ronald Tannur.
Dijebloskan ke Bui
Tanggal 27 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya meringkus Ronald Tannur atas putusan kasasi. Ronald Tannur akhirnya menjalani hukuman atas perbuatan yang dilakukannya.
Saat itu Ronald Tannur diringkus di perumahan Victoria Regency Surabaya. Ia tak berkutik ketika didatangi petugas kejaksaan.
Dapatkan Remisi
Ronald belum setahun di penjara, namun sudah dapat remisi serta keluar dari penjara dengan syarat. Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, maupun dianggap menurunnya potensi resiko.
Ronald Tannur termasuk 1.555 warga binaan atau narapidana yang memperoleh remisi di Lapas Salemba Jakarta di momen HUT ke-80 RI.
“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil pada keterangan tertulis, Minggu (17/8).
Ada 1.519 warga binaan atau narapidana di Lapas Salemba Jakarta memperoleh remisi umum HUT ke-80 RI.
Remisi diberikan kepada ribuan napi dari berbagai tindak pidana, termasuk korupsi maupun narkotika, kecuali kasus terorisme.
Fadil menyebutkan remisi diberikan untuk warga binaan yang dianggap memenuhi syarat. Syaratnya salah satunya berkelakuan baik, dibuktikam dengan catatan tak menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir serta ikut program pembinaan dengan predikat baik.
Warga binaan yang berhak memperoleh remisi dianggap mengalami penurunan tingkat risiko serta sudah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan.
Bagi warga binaan kasus terorisme punya syarat tambahan yakni ikut program deradikalisasi serta menyatakan ikrar setia kepada negara.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion