Connect with us

Hukum & Kriminal

Korupsi Pengadaan Chromebook, Ada 80 Saksi Telah Diperiksa Kejagung

Published

on

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna [rilis]

Jakarta, Bindo.id – Sebanyak 80 orang saksi sudah diperiksa Kejaksaan Agung di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

“Untuk update, saksi perkara digitalisasi laptop Chromebook ini sudah 80 saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Para saksi yang diperiksa penyidik ini asalnya dari internal Kemendikbudristek serta sejumlah vendor atau penyedia barang.

Penyidik juga sudah meminta keterangan dari 3 orang ahli di berbagai bidang keahlian untuk membuat terang kasus ini.

Jadwal pemeriksaan terhadap satu orang saksi lagi juga telah dilakukan penyidik, namun saksi itu tak dapat hadir.

Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat terkait dengan kasus Chromebook.

Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di kantor GOTO (Gojek dan Tokopedia) yang berlokasi di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (8/7/2025).

Di penggeledahan ini, penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Salah satu dokumen yang disita membahas tentang investasi yang masuk ke GOTO.

Akan tetapi, penyidik belum menerangkan lebih lanjut terkait dengan hasil penggeledahan tersebut.

Kejagung sejauh ini sudah menetapkan 4 orang tersangka yaitu :

  1. mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan
  2. eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief
  3. Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda
  4. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Dugaan kasus korupsi ini berawal pada tahun 2020-2022, saat Kemendikbudristek mengadakan kegiatan pengadaan laptop badi siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA.

Total anggarannya senilai Rp 9,3 triliun. Nantinya laptop itu akan dibagikan serta dipakai anak-anak sekolah, termasuk yang ada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Saat proses pengadaan laptop tersebut, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan cara membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yakni Chrome OS atau Chromebook.

Baca Juga  Ki Hajar Dewantara Cetuskan Trilogi Sebagai Semboyan Pendidikan

Padahal, pada kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook punya beberapa kelemahan. Hal inilah yang dianggap pemilihan Chromebook tak efektif dipakai di Indonesia.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion