Connect with us

Hukum & Kriminal

Komisaris Utama Mengaku Dicopot Erick Thohir Usai Laporkan Potensi Korupsi di Perusahaan BUMN

Published

on

Komisaris Utama PT ASDP Ferry Indonesia 2015-2020, Lalu Sudarmadi, dicopot dari jabatannya satu bulan usai melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir [instagram]

Jakarta, Bindo.id – Komisaris Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia 2015-2020, Lalu Sudarmadi, dicopot dari jabatannya satu bulan usai melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Terungkapnya keterangan ini saat Lalu dihadirkan sebagai saksi di sidang dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry. Kasus korupsi tersebut merugikan negara senilai Rp 1,25 triliun.

Di persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan konfirmasi bahwa Lalu pernah melaporkan proses KSU dan akuisisi PT JN yang dapat merugikan perusahaan serta memperkaya orang lain pada Maret 2020. Hal itu disampaikan jauh sebelum kasus ini diusut oleh lembaga antirasuah.

“Yang paling penting sebenarnya kami melaporkan bahwa akuisisi, ini proses KSU menjadi akuisisi, ini akan berisiko. Itu saja intinya, karena kami pernah menolak 2016, itu saja,” ujar Lalu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Kata Lalu, sedianya ia akan menyampaikan laporan tersebut secara informal.

Akan tetapi, deputi di BUMN memberikan saran agar mengirimkan surat resmi ke Erick. Jaksa kemudian menunjukkan surat yang dikirim Lalu ke Erick selaku Menteri BUMN.

“Ini yang dikirimkan itu? Perihal laporan kepada menteri BUMN saat itu Pak Erick Thohir?” jaksa KPK menanyakan kepada Lalu.

“Iya,” jawaban Lalu.

Selanjutnya Jaksa membacakan materi surat itu yang menyatakan bahwa Dewan Komisaris PT ASDP tak diberikan informasi yang maksimal tentang kerjasama dengan PT JN.

PT JN merupakam perusahaan yang juga bergerak di penyeberangan seperti halnya PT ASDP Ferry.

Tiba-tiba Komisaris diundang untuk hadir di acara penandatanganan memorandum of understanding (MoU) KSU antara PT ASDP Ferry dengan PT JN.

Baca Juga  Erick Thohir Jadi Cawapres Andalan PAN di Pemilu 2024

Padahal, komisaris meminta supaya kerja sama tersebut dilakukan pengkajian terlebih dahulu supaya Dewan Komisaris dapat memberi saran.

Selanjutnya, Lalu memperingatkan Erick bahwa rencana yang disampaikan oleh Direktur Utama PT ASDP Ferry yang saat itu dijabat Ira Puspadewi, tak akan menguntungkan perusahaan BUMN itu.

“Apa yang dikemukakan Dirut akan menguntungkan ASDP hanya sebagai rencana yang tidak akan tercapai, dan berpotensi menimbulkan kerugian serta tindakan memperkaya badan atau orang lain,” tutur jaksa KPK membaca surat Lalu.

Kata Lalu, KSU tersebut diduga sebagai modus supaya PT ASDP mengakuisisi atau membeli kapal bekas PT JN.

“Kami laporan kepada Bapak Menteri bahwa kami pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) 2019 menolak akuisisi kapal PT JN yang dijadikan agenda RUPS pada waktu itu,” ujarnya.

Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi, setelah surat tersebut dikirim ke Erick Thohir pada Maret 2020, Lalu justru dicopot dari kursi Komisaris Utama PT ASDP Ferry pada April.

Lalu mengatakan ia berharap dipanggil Erick untuk menyampaikan penjelasan. Akan tetapi, ia justru dicopot tanpa ada alasan yang jelas. Deputi di BUMN juga memberikan penjelasan yang mengambang.

“Dibilang ‘oh, kesalahannya Pak Menteri, Pak Lalu berprestasi, ini penataan. Nanti Pak Lalu ditempatkan, dicarikan tempat yang lain’. ‘Betul itu?’ ‘Betul’,” kata Lalu.

Tak hanya dirinya, jajaran komisaris beserta direksi yang menolak menghalangi keinginan Ira untuk mengakuisisi PT JN juga dicopot.

Hal ini sebagaimana tercantum pada berita acara pemeriksaan (BAP) Lalu yang dibacakan oleh jaksa KPK.

“Susunan direksi ataupun komisaris PT ASDP yang menjadi penghalang rencana saudari Ira Puspadewi akan dilakukan pemberhentian, dipecat,” ungkap jaksa saat membacakan BAP Lalu.

Mereka yang dipecat yakni Wing Antariksa dan Lamane yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT ASDP Ferry.

Baca Juga  Erick Thohir Kembali Tingkatkan Kapabilitas Digital Influencer BUMN, Makassar jadi Lokasi Workshop ke-6

Selanjutnya, Lalu di jajaran komisaris utama dan VP bidang Hukum ASDP Dewi Andriyani saat itu mengundurkan diri.

Di kasus ini, jaksa KPK mendakwa 3 mantan direksi PT ASDP Ferry melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,25 triliun.

Ketiga orang yang didakwa korupsi yakni eks Direktur Utama PT ASDP Ferry bernama Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry bernama Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry bernama Harry Muhammad Adhi Caksono.

Tindakan korupsi ini dilakukan dengan melakukan akuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal perusahaan itu yang sudah rusak maupun karam.

“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” kata jaksa

Dampak dari perbuatan yang mereka lakukan, negara merugi senilai Rp 1,25 triliun serta memperkaya pemilik PT JN, Adjie, Rp 1,25 triliun.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion